Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Imaduddin Santoso menjelaskan, aturan yang akan diterbitkan bank sentral tersebut adalah terkait standarisasi QR Code. Dengan demikian, akan terwujud interoperabilitas dalam penggunaan QR Code untuk pembayaran.
Untuk menyusun aturan ini, BI sudah melakukan pembahasan dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dalam pembahasan tersebut, BI dan ASPI menginginkan adanya interoperabilitas dalam QR Code, sehingga perlu ada standar yang disepakati.
"Artinya QR Code-nya satu, bisa dipakai untuk banyak. Misal saya punya (QR Code) dari BNI, saya tap (tempelkan ke alat pembaca), tapi cuma bisa ke BNI. Ke depan, satu (QR Code) bisa buat semua," jelas Imaduddin di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Menurut dia, apabila tidak ada aturan standarisasi, maka bisa saja dalam satu merchant (pedagang) terdapat beberapa QR Code yang ditempelkan untuk mengakomodir penyelenggara yang beragam. Hal ini dipandang tidak efisien lantaran tidak interoperabel atau terhubung satu sama lain.
"Kita beri guidance (pedoman) agar semua penyelenggara punya standar yang sudah sesuai acuan BI," ungkap Imaduddin.
Ia memberi contoh adalah seperti mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sebelumnya satu mesin hanya bisa dipakai untuk kartu satu bank, yakni bank penerbit. Setelah adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mengatur interkoneksi dan interoperbilitas dalam metode pembayaran dengan kartu, maka satu mesin ATM bisa digunakan untuk berbagai bank.
Hal yang sama juga akan diterapkan pada QR Code. Dengan demikian, akan dipastikan standarisasinya agar efisien dan malah tidak merepotkan pedagang maupun pengguna.
"Jangan sampai nanti ada gambar QR Code berjejer," sebut Imaduddin.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/10/163800226/bi-akan-atur-standardisasi-qr-code