Mengutip Business Insider, Kamis (12/4/2018), pajak sebesar 1.000 yen atau 9,37 dollar AS, setara sekitar Rp 128.300 bakal mulai diberlakukan pada 7 Januari 2019 mendatang. Pajak tersebut berlaku bagi setiap orang, termasuk warga lokal sendiri, yang meninggalkan Jepang baik menggunakan transportasi udara maupun laut.
Nikkei Asian Review mewartakan, pajak tersebut merupakan bagian dari upaya menaikkan penerimaan negara sebesar 40 miliar yen per tahun guna menggenjot pariwisata. Pajak sayonara akan dikenakan ketika individu membeli tiket transportasi udara maupun laut, namun bayi dan anak-anak dibebaskan dari pajak itu.
Pelancong yang berada di Jepang selama kurang dari 24 jam pun tidak dikenakan pajak tersebut. Menurut Wakil Menteri Keuangan Jepang Minoru Kihara, pemerintah belum memutuskan bagaimana penerimaan negara dari pajak sayonara tersebut akan digunakan dalam fiskal 2019.
Laporan yang dirilis The Straits Times mengungkapkan, penerimaan tersebit akan digunakan untuk menggenjot infrastruktur pariwisata dan mempromosikan destinasi-destinasi wisata hdi kawasan rural Jepang. Beberapa rencana termasum layanan wifi gratis di sarana transportasi publik dan implementasi sistem pembayaran elektronik.
Penerimaan dari pajak sayonara juga akan digunakan untuk belanja kampanye pariwisata global. Jepang sendiri menerima sebanyak 28,69 juta wisatawan pada tahun 2017, rekor baru.
Adapun pada tahun 2020 mendatang, Jepang menargetkan menerima 40 juta orang wisatawan. Pada tahun tersebut, Tokyo akan menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/12/205231626/mulai-2019-jepang-akan-terapkan-pajak-sayonara