Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Segera Diterbitkan, Layanan Fintech Wajib Terdaftar di OJK

Bakal diterbitkannya peraturan tersebut tak terlepas dari pesatnya pertumbuhan perusahaan fintech di dalam negeri.

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), saat ini terdapat 135 perusahaan fintech yang menjalankan layanan di Indonesia.

"Saat ini sudah ada 135 perusahaan fintech yang terdiri dari lima sektor, yakni payment landing, capital market, insurance, market profesioning, dan peer to peer," ungkap Waketum Fintech Adriawan Gunadi kepada awak media di Kantor OJK Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Adriawan menambahkan, dari lima sektor perusahaan fintech tersebut, peer to peer menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 perusahaan.

Kendati demikian, belum semua layanan dari perusahaan fintech itu tercatat di OJK.

Deputi Komisioner Institut OJK Sukarela Batunanggar menjelaskan, baru 44 perusahaan fintech yang tercatat di OJK per April 2018 ini.

"Sebanyak 43 perusahaan fintech sektor peer to peer dan satu fintech syariah sudah tercatat di OJK menurut data 10 April lalu," kata Sukarela.

Itulah mengapa OJK bakal segera menerbitkan peraturan yang mewajibkan layanan perusahan fintech terdaftar di OJK, selain untuk memberikan perlindungan kepada konsumen ketika menggunakan layanan fintech tersebut.

Tumbuh pesat

Pertumbuhan perusahaan fintech yang cukup pesat itu bukannya tanpa alasan. Adriawan menerangkan saat ini perusahaan fintech bisa berkembang karena beberapa faktor yang berkaitan dengan keuangan dan teknologi informasi dalam negeri.

Masalah di sektor keuangan itu kemudian seolah menjadi berkah tersendiri bagi pertumbuhan perusahaan fintech di Indonesia.

"Masih ada isu mendasar yang belum selesai. Inklusi baru 36 persen karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan. Kedua keberadaan UMKM yang banyak tak diimbangi porsi kredit UMKM yang masih relatif kecil, kurang lebih 20 persen dan itu menimbulkan financial gap yang perlu diisi," jelas Sukarela.

Inovasi keuangan digital kemudian dinilai Sukarela bisa mengatasi masalah tersebut. OJK pun kemudian memberikan perhatian lebih bagi perusahaan yang bergerak di bidang layanan fintech.

"Karena itu OJK sudah membentuk grup keuangan inovasi digital dan mikro yang tugasnya melakukan resaerch and development dalam rangka menyusun kebijakan fintech ke depan agar bisa berkembang baik dan mendorong lembaga jasa keuangan menyongsong era digital," sambung Sukarela.

Ucapan Sukarela itu kemudian diamini oleh Adriawan. Menurutnya perkembangan perusahaan fintech di Indonesia saat ini tak terlepas dari masalah-masalah keuangan itu.

Rendahnya inklusi keuangan yang disebut Sukarela membuat fintech menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan.

Kemudian, karena adanya financial gap pada kredit UMKM membuat para pengusaha UMKM mencari alternatif kredit melalui layanan fintech.

"Lalu bonus demografi unik di Indonesia juga membuat pertumbuhan perusahaan layanan fintech begitu pesat ditambah dengan bertambahnya infrastruktur internet yang begitu masif dalam lima tahun terakhir," ungkap Adriawan.

Hingga Januari 2018, tercatat sebanyak 135 perusahaan fintech berdiri di Indonesia dengan pertumbuhan volume bisnis hingga Rp 3,5 triliun selama setahun terakhir.

Proses seleksi

Adapun layanan yang wajib mendaftarkan diri ke OJK adalah layanan fintech yang sudah tergabung di dalam Aftech

"Di dalam draf kami itu perusahaab fintech harus pertama mencatatkan layanannya sebelum bisa terdaftar di OJK," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi.

Setelah mendaftar ke OJK, layanan fintech tersebut akan diobservasi dan diseleksi oleh OJK menggunakan pendekatan regulatory sandbox.

Setidaknya ada dua kriteria yang digunakan oleh OJK untuk menentukan apakah sebuah layanan fintech tersebut bisa terdaftar di OJK.

"Layanan fintech ini harus punya inovasi yang menunjukkan kebaruan. Kemudian setelah itu memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat," imbuh Hadi.

Penilaian dari OJK pun tak berhenti sampai di situ. Tidak semua layanan fintech yang tercatat dan kemudian masuk ke dalam regulatory sandbox bisa terdaftar di OJK.

Sukarela kemudian menyampaikan, ada tiga putusan dari OJK yang bakal keluar setelah proses regulatory sandbox selesai dilakukan oleh OJK.

Pertama, OJK akan membuat layanan fintech terdaftar apabila memenuhi unsur inovasi kebaruan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Yang kedua, jika OJK menemukan layanan fintech tidak memenuhi dua kriteria tersebut maka akan diberi kesempatan untuk memperbaiki model bisnis dan komponen lainnya selama kurun waktu 12 bulan.

"Setelah itu, mereka bisa kembali mencatatkan diri di OJK. Jika berhasil diperbaiki maka layanan fintech itu bisa beroperasi, tetapi kalau tidak layak dan layanannya berbahaya bagi masyarakat, OJK bisa menghentikan layanan fintech yang sudah tercatat itu," pungkas Sukarela.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/14/102135826/regulasi-segera-diterbitkan-layanan-fintech-wajib-terdaftar-di-ojk

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke