Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seperti JCB dan UnionPay, Bisakah GPN Dipakai untuk Transaksi di Luar Negeri?

Implementasi GPN diatur adalah Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Melalui dua aturan tersebut, diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal anjungan tunai mandiri (ATM) dan electronic data capture (EDC) meningkat.

Selain itu, implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas konseksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antarpihak menjadi tersentralisasi di GPN. Intinya, transaksi yang dilakukan di dalam negeri diproses pula di dalam negeri dengan menggunakan lembaga switching domestik, bukan melalui prinsipal asing.

Sejumlah bank pun telah meluncurkan kartu debit berlogo GPN. Bank-bank tersebut antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan Bank DKI.

Kartu debit berlogo GPN tersebut hanya untuk digunakan untuk transaksi yang dilakukan di dalam negeri. Kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi di luar negeri.

Lalu, apakah kemudian GPN dapat diterapkan juga untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri?

Beberapa negara memiliki sistem yang serupa dengan GPN, semisal JCB milik Jepang dan UnionPay milik China.

Kedua sistem transaksi pembayaran tersebut sudah memiliki jangkauan dan akseptasi yang luas di seluruh dunia.

JCB sudah memiliki 111 juta pemegang kartu, bekerja sama dengan 30 juta merchant (pedagang), dan kartu JCB pun diterima di 190 negara.

Sementara itu, UnionPay bisa digunakan di 162 negara di seluruh dunia, menjadikannya jaringan pembayaran terbesar ketiga dari sisi nilai transaksi yang diproses, di bawah Visa dan MasterCard.

Beberapa kartu kredit UnionPay juga berafiliasi dengan American Express, MasterCard, atau Visa.

Akan tetapi, kartu debit berlogo UnionPay hanya bisa digunakan di jaringan UnionPay dan jaringan lainnya yang telah bekerja sama dengan UnionPay.

Bagaimana dengan GPN? Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, implementasi GPN dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2018 ini, GPN mulai diterapkan pada kartu debit.

Kemudian, direncanakan pada tahun 2019 mendatang, GPN diimplementasikan pada kartu debit. Ke depan, imbuh Pungky, tidak menutup kemungkinan pula GPN dapat diterapkan untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri, layaknya JCB atau UnionPay.

"Kita bertahap, (diharapkan) semakin besar jaringannya, bisa digunakan di dalam atau luar negeri. Kita lihat nanti," tutur Pungky di Jakarta, Senin (16/4/2018).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/16/193000726/seperti-jcb-dan-unionpay-bisakah-gpn-dipakai-untuk-transaksi-di-luar-negeri-

Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke