Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transaksi Uang Kartal Akan Dibatasi, Ini Kata Gubernur BI

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral memahami peningkatan akuntabilitas dengan adanya pembatasan transaksi uang kartal. Meskipun demikian, pembatasan transaksi tersebut sifatnya adalah untuk pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

"BI memahami bahwa kita harus meningkatkan akuntabilitas dengan adanya pembatasan," ujar Agus di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (18/4/2018).

Agus mengaku belum bisa berkomentar mengenai RUU tersebut. Namun demikian sebut dia, rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal tersebut harus didukung.  "Ini baru RUU, baru mau ada diskusi dengan stakeholder," ujar Agus.

Dia menyebutkan, usulan undang-undang tersebut untuk menjaga tata kelola agar lebih baik dan penegakan hukum yang lebih baik pula. Bank sentral ucap Agus, tidak keberatan dengan RUU tersebut.

"Tapi kalau mau efisien, itu harus nontunai dan GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) yang didorong oleh BI itu langsung sama dengan yang diusulkan penegak hukum terkait pembatasan jumlah transaksi nontunai," tutur Agus.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, saat ini draf RUU pembatasan transaksi uang kartal masuk tahap finalisasi. Draf itu sudah hampir jadi beberapa waktu lalu, namun ada masukan tambahan dari Bank Indonesia sehingga disempurnakan lagi.

"Kami masukkan kembali (dalam draf) dan sesi terakhir menunggu paraf para menteri. Ini sudah tahap akhir," ujar Yasonna.

Selanjutnya, draf tersebut akan dikirim ke DPR untuk dibahas dan proses pengesahan. Yasonna mengatakan, sebelumnya sudah ada ketentuan dari Bank Indonesia soal pembatasan transaksi uang kartal.

Namun, menurut dia, perlu ada undang-undang yang komperhensif dan lintas sektoral. Hal ini sesuai dengan tujuan perbankan untuk memajukan kesejahteraan umum.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/18/152510526/transaksi-uang-kartal-akan-dibatasi-ini-kata-gubernur-bi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke