Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengacara: Somasi Starbucks Diduga Upaya Jegal Industri Kecil Kopi

"Dapat diduga upaya tersebut untuk menjegal industri usaha kecil kopi nasional agar tidak berkembang khususnya kepada klien kami," sebut dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/4/2018).
 
Deddy menyebutkan, Abdillah Muhammad merupakan pemilik merek terdaftar merek AKL dengan Nomor Pemberian IDM000589792 tanggal 13 Desember 2017 yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deddy mengatakan, kliennya tidak meniru, menyerupai, atau mendompleng merek sebagaimana disebutkan oleh Starbucks.

"Klien kami dengan itikad baik telah mendaftarkan mereknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjalankan usahanya halmana perlindungan pendaftaran merek klien kami telah sah diberikan Negara Republik Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)," sebut dia.

Deddy mengungkapkan hal tersebut, lantaran surat yang dikirim Starbucks melalui kantor hukum Suryomucito & Co  kepada dirinya tertanggal 29 Maret 2018 mengenai pencabutan somasi.

Dalam surat itu, Starbucks menyambut baik langkah Abdillah yang telah mengubah logo AKL Coffee yang menyerupai logo Starbucks.

"Starbucks menyambut baik, bisnis AKL Coffe karena kontribusinya membangun budaya kopi Indonesia. Starbucks juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdillah Muhammad yang telah mengubah logo sebelumnya yang memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. Klien kami berharap yang terbaik untuk bapak Abdillah dan bisnisnya," tulis surat Starbucks seperti dikutip dari Kontan.

Masalahnya sebut Deddy, ada perbedaan logo yang dirujuk dari surat tertanggal 29 Maret 2018 tersebut dengan somasi yang dilayangkan Starbucks pada 15 Februari 2018, yaitu logo yang didaftarkan AKL Coffee kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Alasan tersebut yang membuat Deddy menilai bahwa somasi Starbucks sejak awal mengada-ada.

"Bahwa dari upaya penjegalan melalui surat keberatan atas pengumuman merek klien kami, surat somasi dan perubahan logo yang dipermasalahkan pihak Starbucks ini dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinyatakan pihak Starbucks mendukung upaya mendukung usaha kecil menengah dan membangun budaya kopi Indonesia menjadi tidak relevan," paparnya
 
Keberatan Starbucks atas logo AKL sendiri telah bermula sejak tahun lalu. Pada 12 April 2017, Abdillah mendapatkan surat dari Ditjen KI Kemenkumham soal keberatan dari Starbucks soal permohonan pendaftaran logo AKL.

Namun 13 Desember 2017, Ditjen KI Kemkumham justru mengesahkan logo AKL yang didaftarkan Abdillah sejak 29 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM 111589792.  Kemudian membuat Starbucks melayangkan somasi ke AKL Coffe pada 15 Februari 2018, karena menilai logo AKL Coffee memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. (Anggar Septiadi)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/18/214000926/pengacara--somasi-starbucks-diduga-upaya-jegal-industri-kecil-kopi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke