Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerangkan, dalam penyelidikan dugaan perdagangan orang tersebut pihaknya turut dibantu oleh International Organization of Imigration (IOM).
"Setelah wawancara, diketahui 20 orang ABK STS-50 ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan pengakuan para ABK, mereka tidak mengetahui bahwa kapal STS-50 adalah kapal ikan asing ilegal," jelas Susi dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Susi menambahkan, para ABK itu juga mengaku mendapatkan perlakuan yang masih layak di atas kapal, namun justru mendapatkan perlakuan tidak adil oleh agen penyalur dengan nama PT GSJ.
Menurut Susi, PT GSJ diduga telah mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50. Berkaitan dengan itu, Susi menceritakan kronologi para ABK itu naik kapal STS-50
"Sebelum para ABK diberangkatkan, mereka diwajibkan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Inggris. Namun mereka tidak diizinkan membaca seutuhnya isi dari PKL tersebut dan diminta untuk segera menandatanganinya," jelas Susi.
Selain itu, lanjut Susi, PT GSJ tidak memberikan informasi secara benar kepada para ABK karena sebelumnya dijanjikan akan dikirim ke kapal Korea, tetapi pada kenyataannya dikirim ke kapal tidak berkebangsaan (stateless vessel).
Adapun 20 orang ABK itu dikirimkan oleh agen penyalur melalui 3 kelompok. Kelompok pertama terdiri atas empat dikirim pada 25 Mei 2017 dan diberangkatkan ke Vietnam.
Kemudian disusul kelompok kedua pada 5 Agustus 2017 dengan memberangkatkan 10 orang ke Vietnam. Terakhir, kelompok ketiga yang berjumlah enam orang diberangkatkan ke China pada 12 Desember 2017.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/19/083000026/menteri-susi-indikasikan-kapal-sts-50-terlibat-perdagangan-orang