Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan mengenai Cara Hitung Omzet Wajib Pajak Terbit Bulan Ini

Aturan turunan yang dimaksud akan jadi panduan petugas pajak saat menghitung omzet Wajib Pajak (WP) yang tidak mengadakan pencatatan maupun pembukuan.

"Aturan turunannya dalam bentuk Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal Pajak) sudah hampir selesai, dalam waktu dekat akan ditanda tangani Pak Dirjen, dalam bulan ini," kata Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah dalam Media Gathering DJP di Hotel Astoria Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4/2018).

Yunirwansyah mengungkapkan, aturan turunan yang dimaksud nanti akan memberi penjelasan lengkap tentang delapan poin cara menghitung omzet, seperti yang telah disebut dalam PMK 15/2018.

Delapan poin yang dimaksud adalah metode transaksi tunai dan non tunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

Selain itu, turut diatur tata cara petugas pajak yang menghitung omzet WP untuk menggunakan delapan metode tersebut secara berurutan. Yunirwansyah mengatakan, jika petugas pajak merasa sampai metode ke sekian sudah cukup, maka tidak perlu melakukan seluruh metode tersebut.

"Seandainya WP keberatan (dengan hasil penghitungan omzet), pemeriksa bisa menjelaskan bahwa dia sudah melakukan (metode) nomor 1 sampai nomor 6, masih belum meyakinkan, tapi dengan nomor 7 sudah bisa meyakinkan," tutur Yunirwansyah.

PMK 15/2018 diadakan dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi maupun Badan dalam hal WP tidak memberikan pembukuan atau tidak mencatat hasil penjualan dan penghasilannya. DJP pada dasarnya berasumsi WP sudah melakukan pencatatan maupun pembukuan keuangan dari kegiatan usahanya, tetapi masih banyak yang tidak melaksanakannya.

Hal ini penting karena dari omzet, petugas pajak atau pemeriksa dapat menghitung PPh. Sasaran PMK ini adalah WP Orang Pribadi bukan pegawai atau karyawan baik yang penghasilan per tahunnya di bawah atau lebih dari Rp 4,8 miliar serta WP Badan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/19/185012326/aturan-mengenai-cara-hitung-omzet-wajib-pajak-terbit-bulan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke