Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Percepatan Restitusi Pajak Akan Efektifkan Tugas Pemeriksa

Dampak positif yang dimaksud adalah porsi tugas para pemeriksa pajak berkurang dan dapat dialihkan untuk tugas lainnya.

"Pemerintah memberikan trust yang jadi dasar revitalisasi proses pemeriksaan pajak," kata Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho saat Media Gathering DJP 2018 di Hotel Astoria Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4/2018) malam.

Percepatan tersebut yakni pengajuan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak (WP).

Tunjung menjelaskan, dari total sekitar 6.000 petugas pemeriksa pajak yang ada selama ini, sebanyak 20 sampai 30 persennya fokus pada pemeriksaan untuk restitusi PPN.

Dengan diberlakukannya percepatan tersebut, 80 persen dari 20-30 persen total petugas pemeriksa pajak diperkirakan bisa dialihkan untuk menangani tugas pemeriksaan yang lain.

"Melalui revitalisasi SDM (Sumber Daya Manusia) kami, dari yang awalnya butuh banyak orang untuk restitusi PPN, bisa kami geser untuk pemeriksaan yang lebih tepat dan produktif," tutur Tunjung.

Ketentuan percepatan ini memangkas waktu proses restitusi pajak, dari yang tadinya 10 bulan kini jadi 3 bulan hingga 15 hari.

Ada tiga channel untuk mendapatkan restitusi PPh atau PPN yang sifatnya pendahuluan. Artinya, tidak diperiksa dulu dan post audit dalam rangka pemeriksaan akan dilakukan setahun hingga dua tahun ke depan.

Tiga channel itu adalah WP dengan kriteria tertentu atau WP patuh, WP memenuhi persyaratan tertentu atau dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/20/154100326/percepatan-restitusi-pajak-akan-efektifkan-tugas-pemeriksa

Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke