Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akuisisi Saham Danamon oleh MUFG Masih Tunggu OJK

Direktur Keuangan Bank Danamon Satinder Ahluwalia mengatakan, proses akuisisi saham Bank Danamon oleh MUFG telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan pun telah melakukan diskusi dan menyampaikan dokumen kepada OJK.

"Kalau OJK perlu klarifikasi akan kami berikan. Butuh dua bulan, Juni atau Juli (2018) kita lihat hasilnya," ujar Ahluwalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bank Danamon Rita Mirasari menjelaskan, setelah proses akuisisi saham perseroan disetujui dalam RUPS, maka langkah selajutnya adalah perseroan mengikuti aturan OJK.

Kelanjutan aksi korporasi tersebut sebut Rita, dilakukan sesuai dengan arahan OJK selaku regulator industri perbankan nasional.

"Kami bekerja mengikuti arahan mereka (OJK). Kami belum bisa memberi info apapun. Apapun yang kami laksanakan ikuti advice (saran) mereka," tutur Rita.

Sekedar informasi, MUFG akan mengambil alih 73,8 persen saham Temasek pada Bank Danamon. Pengambilalihan saham tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap awal sudah dilaksanakan, yakni pembelian 19,9 persen saham Bank Danamon dengan nilai investasi Rp 15,875 triliun. Tahapan berikutnya adalah pembelian tambahan saham sebesar 20,1 persen untuk meningkatkan kepemilikan saham MUFG di Bank Danamon menjadi 40 persen.

Tahapan kedua tersebut direncanakan rampung pada kuartal II 2018. Akhirnya, tahapan ketiga adalah kepemilikan final MUFG atas saham Bank Danamon dinaikkan menjadi 73,8 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/20/202700026/akuisisi-saham-danamon-oleh-mufg-masih-tunggu-ojk

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Whats New
Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Whats New
Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Whats New
[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | 'Seller' Barang Impor di 'E-commerce' Wajib Punya Dokumen Importasi

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Whats New
Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Spend Smart
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Whats New
Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Whats New
Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke