Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Monopoli Kargo dan Pos di Kualanamu, AP II Didenda Rp 6,5 Miliar

"Majelis Komisi memutus terlapor (AP II) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli," kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dalam sidang putusan, sebagaimana melalui keterangan tertulis, Selasa (24/4/2018) malam.

Chandra menjelaskan, AP II terbukti melakukan penyalahgunaan posisi monopoli terhadap pengguna jasa terkait layanan dan pengiriman kargo maupun pos di Bandara Kualanamu.

Majelis juga mendapati adanya tarif ganda atau double charge ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming.

"Majelis komisi memutuskan AP II selaku terlapor membayar denda Rp 6.538.612.000 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," tutur Chandra.

Selain itu, majelis meminta AP II untuk segera menurunkan penetapan tarif pengiriman atau outgoing kargo dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent.

AP II juga diarahkan untuk mengembalikan proses pengambilan atau incoming kargo dan pos di Bandara Kualanamu tanpa melalui mitra usaha AP II di Lini II.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/063000926/monopoli-kargo-dan-pos-di-kualanamu-ap-ii-didenda-rp-6-5-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke