Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin: Perpres Tenaga Kerja Asing Tarik Banyak Investor ke Indonesia

“Sejak dahulu, tenaga kerja asing khususnya yang expert ini kalau datang ke Indonesia itu bersama para pemodal. Bukan datang dan mencari kerja sendiri di Indonesia,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).

Menperin menyebut, semakin banyak investor atau pemodal yang berinvestasi di Indonesia maka semakin banyak pula lapangan kerja baru yang bisa dibuka oleh mereka.

Melalui perpres tersebut, pemerintah ingin menerapkan kemudahan pemberian visa bagi tenaga ahli asing guna proses transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal.

“Contohnya, perusahaan maintenance, mereka memerlukan tenaga ahli itu paling tidak enam bulan untuk pengerjaannya. Nah, kalau izinnya hanya untuk tiga bulan, bagaimana pabrik bisa beroperasi dan berjalan," imbuh Airlangga.

Kendati ada perpres tersebut, pemerintah tetap secara ketat menseleksi TKA yang masuk ke Indonesia.

Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan. Itu berarti hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia bisa masuk ke Indonesia.

Selain itu, khusus sektor industri digital, saat ini Indonesia sedang banyak membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri untuk memberikan pelatihan bagi para startup lokal.

Jika mereka tidak bisa masuk, maka pengembangan software itu terpaksa outsourcing ke negara lain.

"Jadi memang keputusan pemerintah mengatur kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi," jelas Airlangga.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/112626526/menperin-perpres-tenaga-kerja-asing-tarik-banyak-investor-ke-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke