Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna

Kapal-kapal itu kedapatan melaut dan beroperasi secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

"Penangkapan pertama dilakukan di perairan Natuna atas kapal BV 4858 TS dengan alat tangkap terlarang trawl pada 22 April. Saat ditangkap, ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kilogram," kata Sekretaris Ditjen PSDKP Waluyo Sejati Abutohir melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2018).

Waluyo menjelaskan, kapal ikan asing dari penangkapan pertama diamankan di Satuan Pengawas Natuna untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selang sehari, pada 23 April, dua kapal ikan asing lain berbendera Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Dari kedua kapal tersebut, PSDKP mengamankan 17 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Saat ditangkap, para ABK didapati sedang menangkap ikan dengan alat tangkap trawl.

"Kedua kapal tersebut dikawal menuju PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan," tutur Waluyo.

Dari dua kasus dengan tiga kapal ikan asing yang diamankan, PSDKP mengenakan dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 20 miliar.

KKP mencatat, sudah ada total 29 kapal ikan yang beroperasi secara ilegal dan ditangkap dari awal Januari sampai 23 April 2018. Kapal ikan tersebut di antaranya berasal dari Vietnam (6 kapal), Filipina (2 kapal), Malaysia (1 kapal), serta Indonesia (20 kapal).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/180159426/anak-buah-susi-amankan-3-kapal-asing-di-natuna

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke