Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minat Beli Rumah Lelang Bank? Cermati 5 Hal Ini

Tidak mudah memang untuk mengikuti lelang yang diadakan bank. Akan tetapi, apa salahnya jika Anda berusaha mendapatkan rumah pribadi yang nyaman untuk dihuni. Rumah sendiri adalah sebuah properti atau aset yang cukup menjanjikan di masa depan. Sebab nilai dari rumah akan semakin tinggi setiap tahunnya.

Harga lelang rumah sendiri biasanya akan lebih murah dibandingkan ketika Anda membeli rumah yang baru atau membangun rumah baru. Selain itu, Anda juga harus tahu seperti apa peraturan lelang  yang wajib ditaati.

Jika Anda memang ingin mendapatkan rumah melalui lelang bank, berikut ini adalah tips-tipsnya seperti yang dikutip dari Cermati.com.

1.Carilah Informasi Rumah Lelang di KPKNL

Ada baiknya mencari informasi rumah lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. Anda juga bisa mencari tahu informasi tersebut melalui bank. Umumnya pihak bank akan membuat publikasi semisal iklan di media cetak atau media online tentang informasi lelang rumah.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan info jika melihat rumah yang sudah bertuliskan “Rumah ini berada dalam pengawasan pihak bank”. Anda bisa mendatangi bank tersebut dan menanyakan tentang informasi rumah tersebut.

2.Dapatkan Informasi Langsung dari KPKNL dengan Daftarkan Diri

Hal lain yang harus Anda pahami adalah mendaftarkan diri ke KPKNL. Ketika Anda sudah mendaftarkan diri ke KPKNL, mereka akan dengan mudah memberikan Anda informasi mengenai lelang rumah.

Anda akan lebih mudah mendapatkan informasi rumah lelang yang sesuai dengan keinginan Anda. Jika sudah mendapatkan calon rumah yang sesuai, Anda juga harus tetap mengadakan transaksi melalui bank yang bersangkutan dan tidak dapat berurusan langsung dengan pemilik rumah.

3.Ada Jangka Waktu Pelunasan Jika Dibayar Bertahap

Setelah melakukan lelang dan menang, Anda wajib melunasi uang rumah tersebut dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. Misalnya, Anda diberikan batas waktu hingga dua minggu atau satu bulan lamanya. Dalam waktu itu, Anda sudah harus menyelesaikan urusan uang dengan pihak bank atau KPKNL.

Yang harus diingat jika sudah menang dalam lelang, perjanjian yang sudah dibuat tidak bisa dibatalkan. Jika memang harus dibatalkan dengan alasan yang sangat mendesak, Anda akan masuk dalam data blacklist dan tidak dapat mengikuti kegiatan pelelangan hingga tiga bulan ke depan.

4.Ada Berkas yang Harus Dipelajari

Ada beberapa hal lain yang wajib Anda periksa sebelum membayar seluruh harga rumah. Hal ini sangat perlu Anda lakukan demi menghindari sesuatu yang tidak diinginkan semisal adanya bangunan ilegal dan lain sebagainya.

Pastikan jika seluruh berkas dari rumah tersebut Anda periksa dengan teliti agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang merugikan Anda di masa mendatang.

5.Periksa Kondisi Rumah Lelang

Periksalah kondisi rumah lelang agar Anda tahu seperti apa keadaan rumah tersebut. Jangan ragu untuk datang ke rumah tersebut dan melihat kondisinya secara langsung agar nantinya tidak menyesal setelah mendapatkan rumah tersebut.

Pastikan jika kondisi rumah sesuai dengan harga yang Anda bayar. Cari tahu seperti apa kondisi dan riwayat dari rumah tersebut. Jangan tergesah-gesah dan cepat puas dalam menilai rumah. Jangan sampai Anda membeli kucing dalam karung dan menyesal di kemudian hari.

Apa Manfaat Ikut Lelang Rumah?

Ada banyak sekali manfaat ketika Anda mengikuti lelang rumah. Pertama, Anda bisa mendapatkan rumah di bawah pasaran atau harga yang lebih murah.

Selain itu, akan ada banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Anda bisa berkonsultasi ketika ingin mendapatkan rumah lelang yang sesuai dengan kemampuan.

Pastikan juga Anda bisa mendapatkan track record yang baik agar nantinya ketika ada informasi lelang rumah lagi, Anda akan diprioritaskan dalam menerima informasinya.

Ikut lelang rumah juga membuat Anda lebih banyak mendapat keuntungan secara material. Sebab harganya di bawah pasaran dan sisa uang yang ada bisa Anda gunakan untuk renovasi rumah tersebut.

Artikel ini merupakan konten kerja sama dengan Cermati.com, Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/27/060000526/minat-beli-rumah-lelang-bank-cermati-5-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke