Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Tegaskan Perpres 20/2018 Bukan Karpet Merah untuk TKA

"Perpres membuat TKA kasar masuk dari mana?" kata Hanif dalam diskusi bertema Buruh Pasca-Reformasi gelaran Perhimpunan Aktivis Nasional (PENA) 98 di Jakarta, Sabtu malam (28/4/2018).  

Hanif menyebutkan, Presiden Jokowi menerbitkan perpres tersebut untuk menyederhanakan perizinan di Indonesia yang berbelit-belit sehingga berbiaya tinggi hingga rawan terjadi pungutan liar (pungli).

Pepres itu juga untuk menunjang kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Dalam penyederhanaan izin ini, lanjut Hanif, tetap mencantumkan aturan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA, di antaranya mempunyai keahlian atau kompetensi, level menengah ke atas, hanya menduduki jabatan tertentu, lamanya bekerja, hingga harus membayar kompensasi.

Bahkan, perpres mengatur harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia atau lokal.

Hanif mencontohkan, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia membutuhkan tenaga kerja. Misalnya, untuk membangun pembangkit listrik, maka dibutuhkan pekerja. Namun pekerja itu tidak semua berasal dari Indonesia.

"Karena dia (investor) tanam uang triliunan di Indonesia, dia ingin uangnya aman, pekerjaannya selesai secara baik, tepat waktu, maka investor mempunyai kepentingan untuk tenaga kerja dari pihaknya," ucap dia.

Namun lanjut Hanif, jumlahnya pun tidak semuanya, jika misalnya proyek tersebut membutuhkan 5.000 orang pekerja, maka misalnya investor hanya membawa sekitar 300 orang saja atau sebagian kecil, mengingat biaya yang harus dipertimbangkan.

"Bahwa kemudian dari bagian investasi juga ada bagian yang diambil juga oleh TKA, itu tentu bagian kecil saja," ujarnya.

Nah, sebelum masuk ke Indonesia, maka perusahaan yang akan berivestasi membangun pembangkit listrik tadi, maka menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kemudian mengusulkannya kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

"TKA di Indonesia ini tidak bisa 'ujug-ujug' bisa ngurus sendiri izin, yang bisa urus itu atau yang bisa ajukan izin TKA adalah perusahaan. Jadi prinsipnya sponsorship, perusahaan yang ajukan. Misalnya PT PP akan gunakan TKA atau perusahaan swasta itu bisa mengajukan," katanya.

Pihak Kemenaker akan mengecek seluruh syarat, termasuk nama, keahlian dan seterusnya.

"Oleh pemerintah dilihat standarnya, apakah jabatannya benar, penuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat, berarti permohonan untuk TKA oke," ujarnya.

"Untuk pengusaha ini ada namanya slot, ini nama (TKA)-nya belum ada, nanti kalau 300 itu sudah ada, kalau 300 itu namanya dimasukkan itu baru Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) keluar. Di perpres yang baru, IMTA-nya disederhanakan menjadi notifikasi. Jadi tetap ada," tambah dia. (Yudho Winarto)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menaker: Perpres 20/2018 bukan karpet merah bagi TKA

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/083141526/menaker-tegaskan-perpres-202018-bukan-karpet-merah-untuk-tka

Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke