Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transportasi Online dan Umum Perhatikan Lima Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima hal menjadi standar yang harus diperhatikan oleh transportasi online maupun transportasi umum.

"Prinsipnya adalah keselamatan berkendara," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Sekjen DPP Organda) Ateng Aryono.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, Ateng memerinci ikhwal pemenuhan syarat berkendara, penegakan disiplin masyarakat, serta pengaturan kepemilikan kendaraan yang terkait dengan komptensi berkendara.

Berikutnya adalah strategi pelembagaan budi pekerti dalam arti luas dengan lebih intens di masyarakat. Kelima, pembinaan keterampilan berkendara secara berkesinambungan.

”Keterampilan berkendara, ditambah pemahaman berlalu-lintas yang baik dan benar, serta dilandasi sikap saling menghargai semestinya dimiliki oleh semua pengendara di jalan raya, terutama para pengemudi angkutan umum,” tegasnya.

Usulan Ateng juga menyangkut pada kepengusahaan angkutan umum. Utamanya, harus ada pemenuhan syarat standar pelayanan minimum (SPM).

"Semestinya juga dilakukan audit kepengusahaan secara kontinyu oleh pemberi lisensi ataupun dilakukan oleh lembaga independen,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi V serius menindaklanjuti regulasi taksi berbasis aplikasi (online).

Komisi V juga diminta agar mendorong Kemenhub mendesak seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen.

Atas dasar itulah, diperlukan langkah konkrit dan prosedural mulai dari perekrutan pengemudi sampai dengan aspek lain berkaitan mental dan kesehatan fisik calon pengemudi taksi online.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/181457226/transportasi-online-dan-umum-perhatikan-lima-hal-ini

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke