Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Didorong Wajibkan Lagi TKA Bisa Berbahasa Indonesia

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, TKA membanjiri Indonesia karena regulasi yang mengatur sangat longgar.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang belum lama ini terbit menurut Mirah juga mempermudah syarat masuknya tenaga kerja dari luar negeri.

Peraturan terbaru ini tak mengembalikan pewajiban berbahasa Indonesia yang sebelumnya dihapus lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.

"Ada kewajiban (soal) berbahasa Indonesia tapi (lebih berupa) kewajiban memfasilitasi untuk belajar bahasa Indonesia. Artinya dia baru belajar bahasa Indonesia setelah di Indonesia," ujar Mirah di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Selain longgarnya pengaturan soal kemampuan berbahasa Indonesia, Mirah menyoroti juga kebijakan bebas visa yang diteken di era Presiden Joko Widodo.

Menurut Mirah, sejak berlaku aturan bebas visa ini jumlah TKA ke Indonesia tak terkendali. Pekerja asing yang datang pun belum tentu memliki keterampilan sehingga bersaing dengan pekerja lokal bahkan di level pekerjaan terendah.

"Mereka mengerjakan pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan kita. Di sini muncul benturan, masalah sosial," kata Mirah.

Oleh karena itu, Mirah meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dan memperketat regulasi yang mengatur soal TKA. Pewajiban berbahasa Indonesia, ujar dia, dapat jadi salah satu cara agar pekerja asing tak sembarangan masuk ke sini.

Mirah pun meminta pemerintah mengevaluasi perjanjian bilateral dengan China terkait investasi pembangunan infrastruktur. Menurut dia, jangan sampai kesempatan pekerja Indonesia untuk mencari nafkah tergusur arus TKA.

"Tenaga kerja pribumi harus diberikan prioritas untuk memperoleh pekerjaan yang layak," kata Mirah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa, mengaku tak mempermasalahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, selama tidak berarti TKA serta-merta sembarangan bekerja di sini.

Menurut Erwin, TKA yang masuk ke Indonesia harus punya keterampilan yang tak dimiliki pekerja Indonesia.
 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/02/183912526/pemerintah-didorong-wajibkan-lagi-tka-bisa-berbahasa-indonesia

Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke