Alih-alih memperkuat pengawasan, pemerintah malah membuat peraturan baru yang dinilainya meringankan TKA.
"Seharusnya pemerintah sebelum keluarkan perpres harusnya lihat permasalahan soal pengawasan. Harusnya itu diselesaikan dulu," ujar Mirah di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Pemerintah telah membentuk tim pengawasan orang (pora) yang terdiri dari unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Koordinator Penanaman Modal, dan Kementerian Keuangan.
Namun, kata Mirah, tim tersebut tidak terlihat kinerjanya karena serba terbatas mulai dari anggaran hingga personelnya.
Mirah mengatakan, semestinya celah dalam pengawasan TKA itu ditutup lebih dahulu. Cara lainnya bisa dengan menetapkan sanksi lebih tegas. Pemerintah dianggap kurang berhati-hati dalam mengelola penggunaan TKA.
"Kepentingan bangsa dan fokus sejahteraan rakyat harus dikedepankan ketimbang kepentingan asing dibalut investasi," kata dia.
Mirah juga menyorot proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dipercepat jadi dua hari.
Semestinya, kata dia, pemerintah harus lebih waspada dalam menerima orang asing. Menurut dia jangka waktu dua hari terlalu singkat untuk memeriksa seluruh aspek atas TKA tersebut.
"Kalau sesuai dengan prosedur, oke. Tapi dari segi keamanan harus diperhatikan. Harus juga ada pertimbangan lain," kata Mirah.
Mirah memberi sejumlah catatan untuk dievaluasi pemerintah soal regulasi penggunaan TKA ini. Pertama, pemerintah diminta memperbaiki kebijakan maupun peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi kemungkinan membanjirnya TKA. Kemudian, memoratlrium dan mencabut krbijakan bebas visa, khususnya bagi negara yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.
"Pemerintah harus memberi sanksi tegas dan melarang kembali ke Indonesia bagi TKA ilegal," kata Mirah.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/02/204100826/soal-tka-pemerintah-semestinya-perkuat-pengawasan