Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Bukan Memperbanyak TKA, tetapi Mempermudah..."

Regulasi tersebut justru akan memudahkan pemerintah menyaring tenaga kerja dengan memiliki keterampilan yang dibutuhkan.

"Bukan memperbanyak TKA, tetapi mempermudah TKA yang kita butuhkan dan mempersulit TKA yang tidak kita butuhkan," ujar Wijayanto di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Wijayanto mengatakan, selama ini yang banyak dikeluhkan investor adalah sulitnya mendapat izin untuk tenaga kerja asing.

Biasanya investor menaruh beberapa pekerja asing dengan keterampilan tertentu di Indonesia. Apalagi, masih banyak negara lain yang jadi sasaran investor dengan persyaratan yang lebih mudaj.

"Bagaimana mungkin investor mau tanam uang puluhan triliun tapi tidak bisa menempatkan orang yang dia percaya ke sana. Ini hanya akan terjadi kalau Indonesia negara satu-satunya di dunia," kata Wijayanto.

Oleh karena itu, pemerintah memperbaiki regulasi sebelumnya. Dengan perpres baru, TKA bisa mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) paling lambat dua hari.

"Itu kalau dia (TKA) lolos ya. Kalau tidak lolos ya tidak bisa (terbit RPTKA)," kata Wijayanto.

Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Budiman, mengatakan, Perpres Nomor 20/2018 menyederhanakan prosedur masuknya TKA tanpa mengurangi persyaratan yang ada. Setiap TKA yang masuk, kata dia, harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam.undang-undang.

Perpres tersebut juga dianggap dapat meningkatkan daya saing terkait investasi. "Tapi dengan kemudahan itu, bukan berarti membebaskan semua tenaga kerja tanpa kompetensi untuk bekerja di Indonesia," kata Budiman.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/02/221000126/-bukan-memperbanyak-tka-tetapi-mempermudah--

Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke