Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Akan Atur Ulang soal Syarat Berbahasa Indonesia Bagi TKA

Salah satu poin yang akan diatur yakni soal kewajiban TKA untuk berbahasa Indonesia. Dalam Perpres Nomor 20/2018, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk berbahasa Indonesia.

Kepala Biro Hukum Kemenaker, Budiman mengatakan, nantinya akan diatur lagi soal kewajiban berbahasa Indonesia dalam Peraturan Menteri yang sekarang masih dirumuskan.

"Nanti dibikin Permen. Baru dibahas itu, sedang disusun," ujar Budiman di Menara Karya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015, kewajiban berbahasa Indonesia dihapus.

Budiman mengatakan, kewajiban itu dihapus karena banyak pekerja asing yang bekerja dalam waktu singkat di Indonesia, kemudian kembali ke negaranya. Misalnya, kata dia, teknisi pemasangan mesin dari luar negeri ditugaskan ke Indonesia. Pekerja tersebut hanya butuh waktu satu atau dua hari untuk memasang mesin. Oleh karena itu, pekerja tersebut semestinya tidak harus bisa berbahasa Indonesia.

"Dia tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerjanya di luar negeri dengan pemilik mesin itu," kata Budiman.

Kewajiban berbahasa Indonesia, kata Budiman, lebih ditujukan pada pekerja dengan jangka waktu lama atau tahunan. Jika bekerja hanya di bawah enam bulan, kewajiban itu tak bisa diterapkan. Dikhawatirkan hal itu malah menghambat investasi.

"Nanti dalam Permen yang enam bulan ke atas wajib (berbahasa Indonesia)," kata Budiman.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyebut penyebab banjirnya TKA ke Indonesia salah satunya karena dihapuskan kewajiban bahasa.

Mirah meminta pemerintah mengevaluasi Perpres dan memperketat regulasi yang mengatur soal TKA. Terutama dengan memberlakukan lagi syarat bisa berbahasa Indonesia agar tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia.

"Mereka mengerjakan pekerjaan yg seharusnya bisa dikerjakan kita. Di sini muncul benturan, masalah sosial," kata Mirah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/03/073000226/kemenaker-akan-atur-ulang-soal-syarat-berbahasa-indonesia-bagi-tka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke