Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemberian THR oleh Perusahaan "Outsourcing", Sudahkah Sesuai Aturan?

Pemerintah pun telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan mekanisme perhitungan besaran THR yang berhak untuk didapatkan pekerja, serta kapan THR tersebut harus diberikan oleh perusahaan. 

Kasus-kasus di Perusahaan Outsourcing

Di dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara berturut-turut atau lebih.

Cara menghitungnya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan THR sejumlah rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Namun, pemberian THR oleh perusahaan kepada pegawainya tidak selamanya berjalan dengan mulus.

Program Director HR Academy David Muflihano mengatakan, di beberapa perusahaan outsourcing, pekerja kerap kehilangan haknya untuk mendapatkan THR. Hal ini karena dalam perjanjian antar perusahaan, serta perjanjian kerjasama antara perusahaan outrsourcing dengan perusahaan, tidak disebutkan kewajiban perusahaan outsourcing untuk memberi THR kepada karyawannya.

“Yang terjadi di lapangan itu terkadang mereka kehilangan haknya karena nggak disebutkan (dalam perjanjian kerjasama), dan seringkali diabaikan,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/5/2018).

Dirinya melanjutkan, banyak perusahaan outsourcing yang dari segi permodalan tidak mencukupi untuk membayar THR, karena harus menunggu bayaran dari perusahaan pemberi kerja.

“Perusahaan outsourcing yang modalnya tidak cukup, menunggu dibayar dulu sama pemberi kerja setelah diterima baru dibayarkan kepada pekerja. Padahal itu tanggung jawab perusahaan outsourcing seharusnya,” tambahnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, beberapa perusahaan domestik dengan nilai kapital kecil bahkan menggunakan modus-modus tertentu untuk tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pegawai.

“Pertama, para karyawan kontrak baik karyawan kontrak oleh perusahaan atau outsourcing, satu bulan sebelum lebaran biasanya akan di PHK baik karena kontrak habis, atau untuk pekerja outsourcing dikembalikan ke perusahaan agen penyalurnya,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2018). 

Hal ini dilakukan oleh perusahaan supaya tidak dikenakan pasal Permenaker nomor 6 tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya.

Selanjutnya adalah pembayaran THR tidak dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang, seperti sembako dengan nilai jauh di bawah upah minimum.

Terakhir, perusahaan berani melanggar peraturan untuk tidak membayar THR walau punya kemampuan, karena tidak ada sanksi yang akan memberikan efek jera. Meskipun, pemerintah setiap tahun telah membuka posko-posko aduan di departemen ketenagakerjaan tingat kota dan kabupaten.

Dalam pemenaker juga telah dijelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan perusahaan.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/04/070000126/pemberian-thr-oleh-perusahaan-outsourcing-sudahkah-sesuai-aturan-

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke