Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Tidak Akan Impor Daging Ayam dari Brasil

KOMPAS.com -  Kementerian Pertanian menegaskan saat ini Indonesia tidak akan impor daging ayam dari Brasil karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Daging ayam Brasil dinilai tidak memenuhi syarat penyembelihan halal unggas sesuai ketentuan pemerintah.

Larangan impor daging ayam itu ditegaskan pasca-keputusan World Trade Organization (WTO) yang menyatakan label halal tidak melanggar Artikel III: 4 GATT tahun 1994.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, mengatakan bahwa kebijakan dan regulasi impor produk hewan harus disesuaikan dengan ketentuan perjanjian WTO.

Baca: Brazil Gugat Indonesia Terkait Syarat Importasi Daging dan Produk Ayam yang Halal

Pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (RPMP) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 34/2016 yang menyesuaikan dengan rekomendasi Panel WTO.

Sebelumnya, Brasil mengajukan gugatan ke Badan Perdagangan Dunia atas keberatannya terhadap kebijakan Indonesia yang dianggap melakukan pelarangan dan pembatasan impor daging ayam dan produk ayam dari Brasil sejak 2009.

Brasil mengajukan pembentukan Panel ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO dengan nomor kasus DS484: Indonesia–Measures Concerning the Importation of Chicken Meat and Chicken Products pada 16 Oktober 2014.

Setelah melalui serangkaian sidang DSB, Panel DS484 mengeluarkan keputusan final (Final Report) WTO pada 10 Mei 2017 yang memutuskan 7 (tujuh) ketentuan (measures).

Kemenangan Indonesia

Kementan merilis, terdapat 3 (tiga) ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brasil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO, yaitu:

1. Diskriminasi persyaratan pelabelan halal produk impor (halal labelling requirement) di mana Brasil gagal membuktikan bahwa halal labelling requirement bertentangan dengan Artikel III:4 GATT 1994.

2. Persyaratan pengangkutan langsung (direct transportation requirement) di mana Brasil gagal membuktikan bahwa direct transportation requirement bertentangan dengan Artikel XI GATT 1994 dan Artikel 4.2 AoA.

3. Pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam (general prohibiton) di mana Brasil gagal membuktikan secara prima facie karena tidak dapat menunjukkan eksistensi pelanggaran kebijakan tidak tertulis (unwritten measure).

Kemenangan Brasil

Selain itu, terdapat empat ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu:

1. Daftar produk yang dapat diimpor (positif list) di mana tidak konsisten dengan Artikel XI GATT 1994 &  Artikel XX (d) GATT 1994.

2. Persyaratan penggunaan produk impor (itended use) di mana tidak konsisten dengan Artikel XI GATT 1994 &  Artikel XX (b) dan (d) GATT 1994.

3. Prosedur perijinan impor (import licensing procedures) dengan melakukan pembatasan periode jendela permohonan dan masa berlaku persetujuan impor (application windows and validity periods) dan menetapkan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk serta asal negara (fix license terms), di mana tidak konsisten dengan Artikel XI GATT 1994 &  Artikel XX (d) GATT 1994.

4. Penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner (undue delay) di mana melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

Tidak banding

Indonesia segera membahas keputusan WTO itu, baik internal Kementerian Pertanian mau pun antar-kementerian yang difasilitasi Kementerian Perdagangan.

Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan banding dengan pertimbangan beberapa ketentuan yang dianggap bertentangan dengan perjanjian WTO tersebut telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan sebagaimana dalam Permentan No. 34/2016.

Namun, I Ketut Diarmita menegaskan bahwa Indonesia tetap mempersyaratkan ketentuan teknis terkait dengan persyaratan sanitari (kesehatan dan keamanan pangan) dan kehalalan terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia.

Ketentuan halal

Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Penyembelihan Halal pada Unggas.

Pemotongan ayam harus dilakukan secara manual satu per satu oleh juru sembelih (tukang potong).

“Dengan adanya standar ini maka semua daging unggas yang akan diedarkan di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib dilakukan penyembelihan secara manual satu per satu,” ujarnya.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif, mengatakan Pemerintah Indonesia tidak ada lagi alasan untuk melarang impor daging ayam dan produknya jika eksportir mampu memenuhi persyaratan teknis tersebut.

“Kondisi ini tentu harus disikapi secara bijak oleh seluruh pelaku usaha perunggasan nasional dengan melakukan konsolidasi dalam upaya meningkatkan daya saing produk daging ayam nasional,” ujar Syamsul.

Menurut dia, pelaku usaha perunggasan nasional harus dapat meningkatkan efisiensi produksi sehingga mampu bersaing di era perdagangan bebas ini.

Masyarakat juga diimbau mencintai dan membeli daging ayam lokal yang sudah terjamin kehalalannya.

Di samping itu, ayam produk dalam negeri terjamin kesehatannya karena Indonesia melarang penggunaan hormon pertumbuhan.

"Dengan mengkonsumsi ayam lokal maka masyarakat ikut meningkatkan daya saing produk dalam negeri," ujarnya.

Hubungan bilateral

Pemerintah Indonesia dan Brasil telah membahas peluang peningkatan kerja sama sektor pertanian dan peternakan pada 12 Februari 2018.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, mengatakan pertemuan tersebut melahirkan sejumlah kesepakatan, yakni:

1. Impor daging yang dilarang dan disetujui

Kementerian Pertanian RI menyetujui masuknya daging sapi Brasil ke Indonesia.

Selain itu, tim Kementerian Pertanian Brasil menyetujui untuk tidak memasukan daging ayam dan produknya ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

Penyebabnya, Indonesia sudah over supply daging ayam bahkan sudah melakukan ekspor ke Jepang, Timor Leste, Papua New Guinea.

Indonesia juga tengah menjajaki ekspor ke negara-negara Asia lainnya dan Timur Tengah.

2. Peningkatan kualitas SDM

Menjaga hubungan baik kedua negara melalui kerja sama peningkatan sumber daya manusia (SDM) peternakan dan kesehatan Hewan;

3. Investasi

Tim Kementerian Pertanian Brasil juga akan mendorong pelaku usaha di Brasil untuk melakukan investasi breeding farm dan usaha peternakan sapi di Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/09/133921826/indonesia-tidak-akan-impor-daging-ayam-dari-brasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke