Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atasan PNS Diminta untuk "Follow" Akun Medsos Anak Buahnya

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, kerap kali atasan abai terhadap aktivitas bawahannya di media sosial. Oleh karena itu, BKN meminta para pejabat di kementerian, instansi negara, hingga kepala daerah lebih peduli pada bawahannya.

Baca: PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat

"Silakan follow anak buahnya di medsos. Lalu awasi, pantau. Kemudian cegah dia. Kalau melakukan sesuatu, beri peringatan," kata Ridwan.

"Tapi kalau tidak mengindahkan itu, silakan jatuhkan hukuman disiplin," lanjut dia.

Sebelumnya, BKN memberi peringatan keras kepada pegawainya untuk tidak memposting konten bernada ujaran kebencian, intoleransi, dan perpecahan di media sosial. Larangan itu juga berlaku untuk PNS.

Sanksinya mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca: Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan mengunggah konten ujaran kebencian memang tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Namun, aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini. Misalnya, kata Ridwan, sebelumnya sudah ada peringatan agar PNS netral dalam politik praktis seperti Pilkada dan Pilpres.

"BKN mensinyalir masih banyak, entah sengaja apa tidak, memposting sesuatu yang berakibat ujaran kebencian dan forward yang mengekspresikan preferensi politiknya di depan publik," kata Ridwan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/16/073000126/atasan-pns-diminta-untuk-follow-akun-medsos-anak-buahnya

Terkini Lainnya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke