"Data saat ini di BPH Migas bahwa dari 3.445 SPBU di Jamali, 1.519 (SPBU) atau 44 persen yang menjual Premium. Sisanya 1.926 atau 56 persen (adalah) SPBU non-Premium," ujar Fanshurullah, lewat layanan pesan, Rabu (16/5/2018).
Menurut Fanshurullah, jumlah SPBU yang menjual Premium—bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan 88 (RON 88)—di wilayah Jamali susut banyak dibandingkan setahun sebelumnya. Sebaliknya, SPBU yang hanya menjual non-Premium melejit.
"Per Juni 2017, SPBU non-Premium (di wilayah Jamali hanya) 800 atau 24 persen," sebut dia.
Bila Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jadi ditandatangani, kata dia, BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina memastikan pasokan Premium ke semua SPBU di wilayah Jamali. Poin dari perubahan peraturan tersebut adalah mengalokasikan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) alias BBM bersubsidi—yang itu adalah Premium—untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Sebelumnya, JBKP untuk Premium hanya diwajibkan untuk luar Jamali, sementara penugasan di area Jamali adalah solar.
"(Karena perubahan peraturan tersbut) adalah amanah dariPasal 8 ayat (2) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas," ungkap Fanshurullah.
Berdasarkan ketentuan itu, Pemerintah pun wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar minyak ke seluruh kawasan Indonesia. Adapun pengawasan ada di BPH Migas.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/16/130709126/bph-migas-hanya-44-persen-spbu-jual-premium-di-jawa-madura-dan-bali