Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

"Sanksi dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditor dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/5/2018).

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 POJK 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitor, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

OJK sebelumnya telah memberi sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan," kata Anto.

Anto mengatakan, jika PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap beroperasi sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

"Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan," lanjut dia.

Di samping itu, OJK juga mengambil langkah-langkah pengawasan dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Larangan tersebut meliputi penggunaan dana keuangan perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar; menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN; mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan; serta mengganti pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.

"Setelah pengawasan dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN," kata Anto.

Selain itu, kata Anto, OJK juga akan terus melakukan upaya sistematis dan berkelanjutan untuk menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable.

"Sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik," kata dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/18/201100326/ojk-bekukan-kegiatan-usaha-pt-sunprima-nusantara-pembiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke