Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Integrasi PGN–Pertagas untuk Optimalkan Holding BUMN Migas

Hal itu dilakukan untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional.

Konkretnya, integrasi berupa pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan Pertamina dan PGN tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan.

“Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut,” kata Fajar dalam siaran tertulis.

Baca: PGN Siap Akuisisi Pertagas

Setelah proses integrasi rampung, ia berharap PT Pertamina (Persero) sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.

Dengan integrasi itu, holding BUMN Migas diharapkan akan menghasilkan:

1. Menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.

2. Meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional.

3. Meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas.

4. Meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia

5. Penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.

Tidak ada PHK

Perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina mau pun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.

Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan.

"Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," katanya.

Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/22/040700526/integrasi-pgn-pertagas-untuk-optimalkan-holding-bumn-migas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke