Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beroperasi Normal, AJB Bumiputera Raup Premi Rp 1,2 Triliun

"Saat ini kan AJB Bumiputera 1912 sudah beroperasi normal. Penerimaan premi dari Januari 2018 hingga 9 Mei 2018 itu Rp 1,2 triliun dari 417.000 polis," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Kepada Komisi XI, Wimboh juga menjelaskan bahwa operasional AJB Bumiputera 1912 diputuskan setelah adanya proses unwind atau pemutusan hubungan kerja sama dengan investor termasuk pemutusan hak dan kewajibannya.

Pengoperasian kembali AJB Bumiputera 1912 juga tak terlepas dari adanya Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama yang mengatur perusahaan mutual sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.

"Sebagai bentuk penguatan maka OJK menerbitkan POJK tersebut yang sebelumnya tidak ada dan tidak diatur," sebut Wimboh.

OJK telah memberikan izin operasi kembali bagi AJB Bumiputera 1912 sejak Maret 2018 silam. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyehatan AJB Bumiputera.

"Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJB Bumiputera dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJB Bumiputera sudah siap kembali memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya," kata Wimboh.

Wimboh menyebut, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJB Bumiputera pada 7-23 Februari 2018. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan AJB Bumiputera melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produk.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/23/170800826/beroperasi-normal-ajb-bumiputera-raup-premi-rp-1-2-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke