Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," demikian bunyi Pasal 3 ayat (5) PP 19/2018.
Baca: 5 Cara Memanfaatkan THR dengan Bijak
Selain itu, pemberian THR juga tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain. Adapun komponen THR yang akan diterima para ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau setara take home pay satu bulan masa kerja.
Dalam PP tersebut juga diatur, penerima THR termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, yang diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, dan calon PNS.
Sementara mereka yang tidak menerima THR adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah. Pemerintah menetapkan pemberian THR mulai diberikan akhir Mei hingga awal Juni 2018.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/24/135000526/pajak-thr-aparatur-sipil-negara-ditanggung-pemerintah