Revisi tersebut terkait kewajiban penjualan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Shurullah Asa di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
"Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan," kata dia di Kantor BPH Migas.
Dengan sudah ditandatangani Perpres tersebut, Pertamina wajib menjual BBM jenis Premium di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sebelumnya Pertamina hanya diwajibkan menjual Premium di luar Jamali.
Saat ini ada sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di daerah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang tidak lagi menjual premium, sedangkan tahun sebelumnya hanya 800 SPBU.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/25/183700826/jokowi-teken-revisi-perpres-bbm-pertamina-wajib-jual-premium-di-jamali
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan