Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Penumpang Kereta Mengaku Teman Teroris, Ini Kata PT KAI

Menanggapi video tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan karena penumpang dianggap telah mengganggu perjalanan kereta.

" Tentang video viral yang beredar (tentang penumpang yang mengaku teman teroris) itu, kejadiannya di dalam kereta Jayakarta Premium," kata Manajer Humas Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro seperti dilansir Antara, di Cirebon, Minggu (27/5/2018).

Menurut dia, penumpang itu awalnya menaiki kereta dari Stasiun Solo, tetapi akibat mengganggu penumpang lainnya dengan mengaku teman teroris, pihak KAI terpaksa menurunkannya di stasiun Cirebon pada Sabtu (26/5/2018).

"Kapasitas kami hanya bisa menurunkan penumpang saja akibat penumpang tersebut sudah dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jasa kereta api lainnya," sebutnya.

Meskipun mengaku teman teroris, kata Kris, KAI tidak melakukan pemeriksaan lebih jauh sehingga hanya bisa menurunkan penumpang tersebut.

"Pihak KAI memang tidak melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Setelah orang tersebut di dalam kereta api Jayakarta Premium melakukan ulah yang sekiranya mengganggu penumpang lain," ucapnya.

Setelah diturunkan di stasiun Cirebon, petugas terus memantau gerak-gerik dari penumpang tersebut.

"Setelah itu, esok harinya (Minggu) sekitar pukul 10.00 WIB penumpang tersebut muncul lagi di stasiun untuk jajan dan juga membeli tiket kereta di loket go show'," tambah dia.

Kris mengatakan, video yang viral tersebut memang terjadi, tetapi KAI tidak bisa melakukan pengamanan lebih jauh karena memang orang tersebut sudah memenuhi syarat untuk membeli tiket.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/28/074056526/viral-video-penumpang-kereta-mengaku-teman-teroris-ini-kata-pt-kai

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke