Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gunakan Jasa Pengiriman Pos, Pola Baru Penyelundupan Sindikat Narkoba

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, modus pengiriman melalui pos ini menjadi peringatan bagi petugas Bea Cukai bahwa pola penyelundupan narkotika telah beralih.

"Kiriman-kiriman pos dan express courier ini jadi alert bagi petugas, bahwa mereka (sindikat dan jaringan penyelundup narkoba) sudah mengalihkan modus," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (28/5/2018).

Heru menjelaskan, dalam kasus penyelundupan kali ini, sindikat membagi barang selundupan berupa pil ekstasi menjadi 4 paket dalam jumlah kecil yang dikirimkan secara serentak. Paket pertama berisi 3080 butir, paket kedua berisi 3163 butir, paket ketiga 2993 butir, dan paket keempat 3268 butil pil ekstasi.

"Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman," lanjutnya.

Menurut Heru, sindikat melihat adanya peluang melakukan pengiriman melalui kantor pos dalam partai-partai kecil untuk meminimalisir risiko karena pengiriman via pos di luar kuasa bea cukai.

"Selain itu, dari segi ongkos juga lebih murah," ujar Heru.

Dirinya melanjutkan, semakin tingginya frekuesi perdagangan lintas batas (cross border) oleh e-commerce juga dapat menjadi modus distribusi barang haram oleh sindikat narkoba ini.

"Tren peningkatan perdagangan lintas batas oleh e-commerce itu bisa menjadi alat distribusi menjadi lebih masif atau massal. Mereka berlindung di balik frekuensi besar e-commerce," tukasnya.

Sebagai informasi, Bea Cukai bersama dengan BNN telah mengungkap penyelundupan 68 kg katinon dan 15.487 pil ekstasi. Katinon sendiri merupakan narkotika jenis psikotropika alami dalam bentuk daun kering, yang dapat menimbulkan efek halusinasi jika digunakan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/28/143500726/gunakan-jasa-pengiriman-pos-pola-baru-penyelundupan-sindikat-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke