Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR Pekerja?

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda dan sanksi administratif.

"Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Pengenaan sanksi administratif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Kita tentu meminta kepada seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan, yaitu paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," kata Hanif.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan bagi para pekerja terkait permasalahan THR. Posko ini dibuka mulai 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018.

Hanif mengatakan, posko pengaduan THR ini sudah didirikan dari tahun ke tahun. Posko tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif.

Hanif menambahkan, posko ini akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/28/160227126/apa-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-bayar-thr-pekerja

Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke