Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegadaian Paling Banyak Terima Pengajuan Gadai Emas

"Barang yang digadai mayoritas emas sekitar 95 persen," ujar Humas PT Pegadaian Persero Basuki Tri Andayani kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).

Perhiasan emas yang ditebus pada bulan Ramadhan tahun ini porsinya 90 persen dari seluruh barang tebusan. Sedangkan proporsi antara barang yang ditebus dan yang digadai masing-masing sekitar 70 persen dan 30 persen.

Selain emas, barang lainnya yang digadai berupa barang elektronik seperti handphone dan laptop, kendaraan bermotor, hingga alat pertanian.

Menurut Basuki, jumlah penebusan barang cenderung naik jelang Lebaran karena masyarakat telah menerima tunjangan hari raya.

"Karena pendapatan naik dari dagang atau THR untuk yang berprofesi karyawan atu PNS," kata Basuki.

Sebelumnya diberitakan, ketentuan THR yang sebesar take home pay dan turut menyasar pensiunan sebagai penerimanya mendorong tingkat tebus barang yang diperkirakan lebih tinggi dibanding mereka yang menggadai barangnya.

Dengan penghasilan dari THR dan gaji ke-13, nasabah Pegadaian diprediksi akan mengambil barang gadainya untuk kemudian digunakan pada Lebaran tahun mendatang.

Direktur Utama Pegadaian Sunarso mrngatakan, berkaitan dengan tren gadai tahun ini, disebut Sunarso masih banyak dari nasabah akan menggunakannya untuk keperluan Lebaran di luar kota. Barang yang digadai untuk kebutuhan tersebut di antaranya kendaraan, emas, serta barang elektronik.

"Terlebih libur Lebaran tahun ini cukup panjang sehingga banyak nasabah Pegadaian yang biasanya menitipkan barang berharga mereka, terutama perhiasan, ke Pegadaian untuk faktor keamanan," tutur Sunarso.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/30/131000926/pegadaian-paling-banyak-terima-pengajuan-gadai-emas

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke