Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Strategi Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak di 2019

Menurut Sri Mulyani, optimisme pemerintah didasari oleh historis pertumbuhan penerimaan perpajakan yang mengalami kenaikan pada tahun 2017 dan dilanjutkan tahun 2018.

"Pada tahun 2017 tercatat bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 4,6 persen atau tumbuh 12,8 persen jika tanpa memperhitungkan penerimaan tax amnesty tahun 2016," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Sri Mulyani menambahkan, pasca-tax amnesty, pemerintah terus melakukan evaluasi melalui perbaikan sistem administrasi untuk perluasan basis data perpajakan dalam mendukung pemungutan pajak yang lebih optimal. Sehingga mampu mendorong peningkatan penerimaan perpajakan.

Hingga akhir April 2018, penerimaan perpajakan telah tumbuh lebih dari 14,9 persen (tanpa tax amnesty) dengan didukung oleh kinerja pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang mencapai 23,6 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tumbuh 14,1 persen.

"Jika dilihat secara sektoral, maka terlihat bahwa seluruh komponen penerimaan PPh maupun PPN mengalami pertumbuhan di semua sektor. Hal ini mengindikasikan pergerakan ekonomi yang baik, meluas dan merata sehingga harus terus dijaga," kata Sri Mulyani.

Untuk menjaga penerimaan perpajakan tersebut, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan di 2019.

Pertama, optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawasan dan penggalian potensi perpajakan dengan memanfaatkan data dan informasi melalui sinergi pertukaran informasi dan joint-audit antara DJP dan DJBC, ekstensifikasi barang kena cukai dan digital goods, dan melanjutkan program penertiban impor, ekspor, dan cukai berisiko tinggi.

Kedua, kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor antara lain melalui harmonisasi fasilitas pembebasan PPN untuk barang antara, fasilitasi industri dan perdagangan melalui Pusat Logistik Berikat Industri Kecil Menengah (IKM), dan pengembangan/perluasan fasilitas kawasan industri tujuan ekspor untuk IKM.

Ketiga, utilisasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan antara lain melalui implementaSi Automatic Exchange of Information (AEol), Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Multilateral Instrument (MLI), Country by Country Reporting (CBCR), dan Authorized Economics Operator (AEO) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/31/181100026/ini-strategi-pemerintah-genjot-penerimaan-pajak-di-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke