Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tagihan PKPU SNP Finance Capai Rp 4,07 Triliun

Hal tersebut diketahui dari rapat kreditur beragendakan verifikasi alias pencocokan tagihan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/5/2018).

Jumlah tagihan tersebut membengkak lantaran para pemegang Medium Term Notes sejumlah 336 orang yang sebelumnya tak diakui oleh pengurus PKPU, kini masuk tagihan.

"Rapat kali ini beragendakan verifikasi lanjutan dari tagihan para kreditur yang sebelumnya sudah memasukkan tagihan tapi belum diakui oleh pengurus," kata Hakim Pengawas Marulak Purba dalam rapat.

Rinciannya adalah ada 14 kreditur separatis yang berasal dari pihak perbankan dengan nilai tagihan Rp 2,22 triliun, dan 336 kreditur Rp 1,85 triliun.

Kemudian 14 pemegang tagihan Rp 2,22 triliun adalah Bank Mandiri Rp 1,40 triliun, BCA Rp 209 miliar, Bank Panin Rp 140 miliar, Bank J Trust Rp 55 miliar, Bank Resona Perdania Rp 73 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp 46 miliar, Bank Victoria International Rp 55 miliar, Bank Ganesha Rp 75 miliar, Bank National Nobu Rp 33 miliar, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank CTBC Rp 50 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, dan Bank Capital Indonesia Rp 30 miliar.

Tagihan kepada perbankan tersebut harus ditambah dengan utang bunga senilai Rp 9,75 miliar, dan utang denda senilai Rp 124 juta. Sehingga total tagihan separatis SNP Finance menjadi Rp 2,23 triliun.

Sementara itu tagihan para pemegang MTN berasal dari pembeli MTN II hingga MTN VI dengan nilai utang per jenis MTN bervariasi mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar. Ditambah adanya utang bunga senilai Rp 24 miliar, sehingga nilai total utangnya menjadi Rp 1,87 triliun.

Dengan menjumlahkan beban bunga dan denda maka total tagihan SNP Finance akan menjadi Rp 4,10 triliun. (Anggar Septiadi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tagihan PKPU SNP Finance capai Rp 4,07 triliun

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/04/153219426/tagihan-pkpu-snp-finance-capai-rp-407-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke