Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kadin Imbau Pengusaha Segera Berikan THR untuk Karyawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani, mengimbau seluruh anggota Kadin dan pengusaha pada umumnya segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pekerja.

Dia bahkan meminta agar THR bisa dicairkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 15 Juni 2018.

"Kalau di Kadin kami mengimbau malah antara 1 sampai 2 minggu sudah minta dibayarkan THR-nya," kata Rosan saat ditemui di Hotel Raffles, Senin (4/6/2018).

Menurut dia, THR perlu segera dicairkan agar para pekerja bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Lebaran, seperti tiket transportasi untuk mudik.

(Baca: Kemenaker Buka Posko Aduan Terkait THR)

Meski sudah ada imbauan tersebut, Rosan masih menemukan pengusaha yang belum bisa menyanggupi hal tersebut.

Ia mengatakan, ada pengusaha yang meminta agar THR bisa diberikan 10 hari atau satu minggu sebelum Lebaran 2018 tiba.

"Alhamdulillah rata-rata mereka bilang akan usahakan untuk 2 minggu. So far saya enggak dengar laporan enggak ada yang enggak bisa bayar THR, dari yang saya dengar ya, yang pengusaha ngomong ke saya," tutur Rosan.

Baca: Menaker: THR Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR untuk aparatur sipil negara (ASN), yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

THR bagi ASN ditetapkan untuk diberikan pada akhir Mei dan awal Juni 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/04/204746726/kadin-imbau-pengusaha-segera-berikan-thr-untuk-karyawan

Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke