Meski kebijakan ini menuai kritik. Pemerintah tampaknya bergeming.
“Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Udang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait dimana setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut, “ ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6/2018).
Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57 persen. Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM.
Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI.
Dan rata-rata banyak dari pengusaha vape tersebut memperjualbelikan dagangan nya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce. (Patricius Dewo)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tarif cukai vape 57% dari harga jual telah sesuai
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/07/222053026/1-juli-vape-dikenakan-cukai-57-persen