Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Berat, Masyarakat Mesti Cegah Candaan Bom di Penerbangan

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Udara mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya candaan bom di penerbangan.

"Tentu saja kita semua setuju bahwa terorisme adalah sangat berbahaya dan musuh kita bersama. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk turut mencegahnya dan berfikir ulang sebelum melakukan candaan bom. Tidak hanya di pesawat, tapi juga semua aspek penerbangan seperti bandara dan lainnya, " kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Senin (11/6/2018).

Berdasarkan definisinya, ancaman bom adalah suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak.

(Baca: Selama Mei 2018, Ada 6 Kasus Candaan Bom di Pesawat)

"Jadi candaan bom (bomb joke) itu bisa dikategorikan sebagai ancaman bom. Dan itu harus ditangani serius dengan waktu yang tidak singkat dan biaya yang tidak murah," ujarnya.

Bila terjadi ancaman bom di dalam pesawat udara, imbuhnya, penanganannya bisa sangat lama dan menyangkut pada penumpang lain.

"Terbukti atau tidaknya ancaman bom tersebut, yang pasti penanganan hal tersebut memakan waktu lama," katanya.

Dampaknya, ia melanjutkan, bisa merugikan baik bagi penumpang lain maupun maskapainya. Bahkan, ancaman bom juga berpengaruh pada citra Indonesia karena bisa dianggap penerbangan di sini tidak aman.

Jika ancaman bom dalam pesawat yang masih berada di darat (bandara), maka langkah-langkah yang dilakukan yakni:

1. Semua penumpang dan bagasi dalam pesawat diturunkan.

2. Kemudian, setiap penumpang dan bagasi mesti menjalni pemeriksaan keamanan ulang.

3. Petugas melakukan penyisiran keamanan pesawat udara (aircraft security search)

1. Tertundanya jadwal penerbangan.

2. Terganggunya jadwal penerbangan pada rute lain.

3. Potensi adanya kerusakan pada bagian pesawat udara.

4. Potensi adanya penumpang yang terluka.

5. Kerugian biaya operasional airline yang besar.

6. Membuat suasana gaduh di bandar udara.

"Coba bayangkan bila kita menjadi salah penumpang yang kena dampak tersebut, tentu akan jengkel, marah dan sebagainya. Karena jadwal yang sudah kita susun jadi berantakan karena pesawat delay dan lainnya," ujarnya.

Sanksi berat

Begitu seriusnya ancaman bom itu, maka sanksi yang dikenai pada pelaku juga berat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan khususnya pasal 344 huruf e yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa: (e). menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan."

Sementara, pengaturan tentang sanksi pidana tertuang dalam pasal 437 ayat 1 sampai 3.

Pada ayat satu disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf (e) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(Baca: Menhub: Candaan Bom Akan Dituntut)

Pada ayat dua, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Sedangkan ayat tiga, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Mengingat hal-hal tersebut di atas, dengan tulus hati di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini kami mengajak segenap masyarakat untuk turut aktif mencegah adanya candaan bom di penerbangan untuk selama-lamanya," ujar Agus

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/11/180332426/sanksi-berat-masyarakat-mesti-cegah-candaan-bom-di-penerbangan

Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke