Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menjawab Prabowo tentang Utang

Selain utang pemerintah, ada utang lembaga keuangan milik pemerintah dan utang-utang BUMN yang kalau dijumlahkan jumlahnya hampir Rp 9.000 triliun.

Untuk itu perlu dijelaskan beberapa hal sebagai berikut. Data statistik utang sektor publik (SUSPI) Desember 2017 terdiri dari tiga kelompok.
- Utang pemerintah pusat Rp 4.060 triliun
- Utang BUMN non-lembaga keuangan Rp 630 triliun
- BUMN lembaga keuangan (termasuk Bank BUMN) Rp 3.850 triliun
- Jumlah total utang adalah sebesar Rp 8.540 triliun (sangat jauh dari Rp 9.000 triliun yang disampaikan Prabowo) 
- Prabowo menggunakan kurs Rp 14.000 per dollar AS, sementara posisi 2017 data BI (SUSPI) menggunakan kurs Rp 13.492 per dollar AS.

Untuk utang BUMN lembaga keuangan (bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) sebesar Rp 3.850 triliun itu sebagian besar (80 persen atau hampir Rp 3.000 triliun) adalah dana pihak ketiga.

Dana pihak ketiga tersebut berasal dari masyarakat dan perusahaan yang menempatkan dana di perbankan dengan tujuan menabung atau justru menjadi instrumen pendanaan investasi produktif perekonomian.

Utang BUMN non-lembaga keuangan merupakan utang BUMN dalam melaksanakan kegiatan usaha BUMN, yakni untuk membangun infrastruktur seperti pembangkit dan transmisi listrik, jalan tol, pelabuhan laut dan udara, serta kegiatan produktif BUMN lainnya.

Utang BUMN merupakan kekayaan dan kewajiban yang dipisahkan sesuai Undang-Undang Keuangan Negara dan tidak otomatis menjadi tanggungan pemerintah. Utang BUMN menjadi kewajiban BUMN untuk melunasinya dan secara korporasi dijamin oleh aset BUMN yang bersangkutan.

Untuk utang BUMN yang mendapat jaminan pemerintah, dikelola secara hati-hati dan dikendalikan secara disiplin serta dilaporkan secara terbuka dan transparan.

Dalam menghitung tingkat risiko utang, maka ukurannya adalah dibandingkan dengan kemampuan membayarnya. Untuk utang pemerintah, ukurannya adalah kapasitas ekonomi (produk domestik bruto) dan rasio kewajiban cicilan dan bunga terhadap penerimaan negara. Adapun utang korporat diukur terhadap aset dan arus penerimaan. 

Sebagai tokoh politik yang memiliki perusahaan, Prabowo tentu paham bahwa adalah hal yang normal bagi sebuah perusahaan untuk berutang.

Bahkan semua perusahaan yang ingin melakukan operasi usaha dan investasi hampir selalu menggunakan pembiayaan utang sehingga dikenal istilah kredit modal kerja dan kredit investasi.

Utang sepanjang digunakan untuk melakukan hal produktif dan menghasilkan penerimaan kembali, maka kewajiban tersebut akan dapat dibayarkan kembali.

Jadi sekali lagi disampaikan bahwa utang bukan tujuan. Bukan pula momok yang tampaknya sering digunakan sebagai komoditas politik untuk menakuti rakyat.

Utang negara, termasuk yang berbentuk syariah, adalah instrumen pembiayaan yang dapat digunakan oleh negara untuk mencapai tujuan, selama dikelola secara hati-hati, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kebijakan utang dan pengelolaan keuangan negara diawasi oleh berbagai lembaga mulai dari DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, kreditur, hingga lembaga pemeringkat independen di tingkat global, seperti Moodys, Fitch S&P, JCRA (Japan Credit Rating Agency) serta R&I (Rating & Investment).

Utang negara juga selalu dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPR melalui pengesahan UU APBN setiap tahun. Pengelolaannya selalu diawasi oleh DPR dan tetap dalam batas-batas yang telah diatur dalam UU Keuangan Negara.

Terkait dengan pernyataan Prabowo, yang mengutip lembaga pemeringkat Moodys di mana disebutkan bahwa situasi Indonesia dalam "bahaya", lembaga pemeringkat Moodys justru telah menaikkan rating utang Indonesia dari Baa3/outlook positif menjadi Baa2/outlook stabil pada April 2018.

Rating tersebut adalah rating tertinggi yang pernah diberikan Moodys kepada Indonesia selama ini.  

Demikian penjelasan atas pernyataan Prabowo untuk memberikan informasi yang akurat, tepercaya, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintah Indonesia senantiasa mengelola APBN dengan transparan, profesional, berhati-hati dan bertanggung jawab. 

Hal ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban publik yang telah diatur oleh UU, dan untuk menjaga perekonomian Indonesia tumbuh dan berkembang secara sehat, adil, merata dan berkelanjutan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/27/160406326/menjawab-prabowo-tentang-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke