Kontribusi relaksasi LTV yang kecil terhadap pertumbuhan KPR lantaran perbankan membutuhkan waktu untuk untuk merealisasikan kebijakan yang mulai berlaku efekti per 1 Agustus 2018.
"Saat ini kalau dilihat posisi KPR di bulan Mei sebesar 12,75 persen. Ini artinya tidak serta merta karena bank harus mempersiapkan diri, butuh waktu," ujar Asisten Deputi Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Fillianingsih Hendarta ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca: BI Longgarkan LTV, Pembeli Rumah Pertama Bisa Bebas Uang Muka
Fillianingsih lebih lanjut menjelaskan, dampak relaksasi kebijakan LTV baru dapat dirasakan pada 9 bulan setelah direalisasikan.
"Elastisitas pertumbuhan kredit terhadap DPK (Dana Pihak Ketiga) dan NPL (Non Performing Loan) baru akan terasa di bulan berikutnya. Sementara untuk suku bunga kredit dan deposito pada triwulan yang sama. Hasil optimal pertumbuhan kredit baru 3 bulan berikutnya," jelas Fillianingsih.
Namun BI berharap dampak relasisasi pelonggaran LTV dapat lebih cepat. Sementara pada tahun 2017 lalu dampak kebijakan LTV baru dapat dirasakan satu tahun setelah realisasi.
"Kita harap ini bisa lebih cepat karena ada inden, itu bisa buat stimulus pembeli investasi," jelas dia.
Dengan adanya pelonggaran LTV ini diharapkan target pertumbuhan kredit di kisaran 10 hingga 12 persen dapat tercapai. Adapun posisi kredit saat ini sudah sebesar 10,26 persen.
"mudah2an bisa tercapai di upper level," tambah dia,
Sehingga, dengan adanya penerapan relaksasi LTV ini, pihaknya memroyeksi pertumbuhan kredit KPR dapat berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,04 persen.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/02/163039426/bi-relaksasi-ltv-dapat-dorong-pertumbuhan-kpr-sebesar-1346-persen