JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, pelonggaran kebijakan Loan To Value (LTV) dengan membebaskan uang muka pada pembelian pertama tidak akan menyebabkan penggelembungan harga (bubble).
Pasalnya, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah antisipatif dengan senantiasa memantau pergerakan harga di pasar serta melakukan evaluasi kebijakan setiap 6 bulannya.
"Kebijakan LTV akan dievaluasi kurang dari setahun, setiap 6 bulan. Dan bisa lebih cepat kalau ada boom (lonjakan harga). Jadi ini bukan kebijakan yang mengada-ngada. Sudah dibicarakan dan ada standarnya," ujar Asisten Gubernur BI Fillianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Selain itu, dirinya menjelaskan, penguatan dan pelonggaran kebijakan LTV akan senantiasa disesuaikan dengan kondisi pasar.
Relaksasi dilakukan sebagai salah satu langkah yang dilakukan BI untuk mengantisipasi kemungkinan turunnya pertumbuhan kredit akibat naiknya suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR).
Selain itu, BI juga menilai posisi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
"Kita lihat bahwa latar belakang kebijakan LTV ini merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk pertumbuhan perekonomian yang masih punya potensi akselerasi," ujar dia.
Langkah selanjutnya, bersama dengan OJK, BI juga siap untuk memeriksa bank-bank dengan harga properti yang terlampau tinggi (overprice).
Meskipun BI sendiri telah memastikan perbankan telah memiliki mitigasi risiko tersendiri untuk mencegah overprice.
"BI sebagai otoritas makroprudensial, bahwa kami bisa apabila diperlukan kami bisa pemeriksaan ke bank. Kami bersama OJK, nanti teman-teman di OJK yang akan melihat itu juga dan akan masuk lebih detail. Tapi bank masing-maisng sudah punya mitigasi dalam memberikan kredit guidance income, jadi enggak usah khawatir," katanya.
BI juga telah melakukan diskusi dengan Kamar Dagang dan Industri serta Real Estate Indonesia untuk terus memantau perkembangan harga di pasar.
BI menegaskan, bank wajib untuk terus memantau dan memastikan tidak ada pengalihan KPR kepada debitur lain dalam waktu minimal satu tahun, sehingga kenaikan harga properti dapat diperlambat.
Meski, kewajiban ini hanya berlaku untuuk bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.
Syarat untuk perbankan yang bisa menerapkan pelonggaran kebijakan LTV, seperti:
1. Rasio kredit macet (non performing loan/NPL) net perbankan dan NPL KPR gross masing-masing di bawah 5 persen.
2. Bank juga wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal setahun.
Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.
3. Implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.
4. Bank juga harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
5. Implementasi pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank, antara lain kelayakan usaha developer.
6. Bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/03/085215626/agar-harga-properti-tak-melambung-akibat-kebijakan-ltv-bi-lakukan-ini
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan