Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Harga Properti Tak Melambung Akibat Kebijakan LTV, BI Lakukan Ini

JAKARTA,  KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, pelonggaran kebijakan Loan To Value (LTV) dengan membebaskan uang muka pada pembelian pertama tidak akan menyebabkan penggelembungan harga (bubble).

Pasalnya, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah antisipatif dengan senantiasa memantau pergerakan harga di pasar serta melakukan evaluasi kebijakan setiap 6 bulannya.

"Kebijakan LTV akan dievaluasi kurang dari setahun, setiap 6 bulan. Dan bisa lebih cepat kalau ada boom (lonjakan harga). Jadi ini bukan kebijakan yang mengada-ngada. Sudah dibicarakan dan ada standarnya," ujar Asisten Gubernur BI Fillianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Selain itu, dirinya menjelaskan, penguatan dan pelonggaran kebijakan LTV akan senantiasa disesuaikan dengan kondisi pasar.

Relaksasi dilakukan sebagai salah satu langkah yang dilakukan BI untuk mengantisipasi kemungkinan turunnya pertumbuhan kredit akibat naiknya suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR).

Selain itu, BI juga menilai posisi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.

"Kita lihat bahwa latar belakang kebijakan LTV ini merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk pertumbuhan perekonomian yang masih punya potensi akselerasi," ujar dia.

Langkah selanjutnya, bersama dengan OJK, BI juga siap untuk memeriksa bank-bank dengan harga properti yang terlampau tinggi (overprice).

Meskipun BI sendiri telah memastikan perbankan telah memiliki mitigasi risiko tersendiri untuk mencegah overprice.

"BI sebagai otoritas makroprudensial, bahwa kami bisa apabila diperlukan kami bisa pemeriksaan ke bank. Kami bersama OJK, nanti teman-teman di OJK yang akan melihat itu juga dan akan masuk lebih detail. Tapi bank masing-maisng sudah punya mitigasi dalam memberikan kredit guidance  income, jadi enggak usah khawatir," katanya.

BI juga telah melakukan diskusi dengan Kamar Dagang dan Industri serta Real Estate Indonesia untuk terus memantau perkembangan harga di pasar.

BI menegaskan, bank wajib untuk terus memantau dan memastikan tidak ada pengalihan KPR kepada debitur lain dalam waktu minimal satu tahun, sehingga kenaikan harga properti dapat diperlambat.

Meski, kewajiban ini hanya berlaku untuuk bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.

Syarat untuk perbankan yang bisa menerapkan pelonggaran kebijakan LTV, seperti:

1. Rasio kredit macet (non performing loan/NPL) net perbankan dan NPL KPR gross masing-masing di bawah 5 persen.

2. Bank juga wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal setahun.

Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.

3. Implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

4. Bank juga harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

5. Implementasi pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank, antara lain kelayakan usaha developer.

6. Bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/03/085215626/agar-harga-properti-tak-melambung-akibat-kebijakan-ltv-bi-lakukan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

Whats New
Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Whats New
Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Whats New
Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Whats New
Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut 'Hustle Culture'

Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut "Hustle Culture"

Whats New
Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Whats New
3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Whats New
Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Whats New
China Dihantui Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem

China Dihantui Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem

Whats New
Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Per Gram

Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Per Gram

Whats New
Profil Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar

Profil Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar

Whats New
Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+