Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Tilang Truk "Over Dimension" dan "Overload" Diperketat

JAKARTA,  KOMPAS.com - Pemerintah bakal semakin tegas menindak angkutan logistik yang melakukan pelanggaran muatan lebih (overloading) dan pelanggaran dimensi (over dimension)

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguatkan komitmen penindakan tersebut bersama dengan Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Oleh karenanya kita akan menegakkan aturan, ini bukan aturan baru dan kita lakukan law enforcement. Hari ini kita lakukan launching kesepakatan bersama Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menegakkan aturan yang sudah ada," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gedung Kemenhub Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Selain itu, perjanjian pelarangan terhadap truk-truk yang melebihi kapasitas juga dilakukan bersama dengan lembaga non-pemerintah seperti Organda, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Baja, Asosiasi Pupuk, Asosiasi Semen, dan Gaikindo, serta Aptrindo.

Budi Karya menambahkan bahwa truk-truk yang over dimension dan overloading saat ini telah menyumbang banyak kerugian bagi dari segala sisi.

Dalam catatannya, kerugian negara mencapai Rp 40 triliun untuk perbaikan jalan tol dan arteri akibat dilewati truk-truk tersebut.

"Kami juga selalu mendapat komplain dari banyak pihak yang bilang kalau Jakarta-Bandung itu ditempuh bisa 4-5 jam. Penyebabnya karena ada truk ini yang harusnya melaju 60-70 kilometer per jam, tetapi karena overload mereka hanya mampu maksimal 40 kilometer per jam. Ini menghambat mobil yang lain," kata dia

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan truk-truk yang over dimension dan overload akan ditindak melalui sistem tilang.

"Kemudian juga berikutnya truk yang over dimension dan overload di jalan tol setelah lebaran ini kami akan lakukan penindakan di jalan tol. Kemudian pelatihan yang paling penting adalah kami melakukan pelatihan kepada 60 PPNS yang dilakukan kepolisian sehingga 60 PPNS ini mempunyai kualifikasi untuk penindakan dengan tilang," ujar Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/03/151956426/aturan-tilang-truk-over-dimension-dan-overload-diperketat

Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke