JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan hingga kini belum juga diterbitkan.
Padahal, Perpres tersebut sempat ditargetkan rampung pada awal tahun ini.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, Perpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian. Sebab, pembahasan Perpres Kendaraan Listrik melibatkan beberapa lembaga pemerintah.
"Belum (ditandatangani). Lagi diharmonisasi. Saya baru dapat laporan dari direktur saya. Itu kan di Menko Maritim, nanti masukan dari masing-masing akan diharmonisasi oleh Menko Maritim," ujar Harjanto di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Harjanto menambahkan, akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas Perpres tersebut pada pertengahan Juli 2018.
Ia menjelaskan, pembahasan Perpres tersebut masih terkendala mengenai definisi tentang mobil listrik. Selain itu, kendala lainnya juga soal limitasi.
"Kalau di kita kan masalah definisi. Electric vehicle itu kan kita melihatnya coverage-nya tadi LCV itu didalamnya ada baterai electric vehicle, ada yang namanya plugin hybrid electric vehicle," kata Harjanto.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pembahasan Perpres Kendaraan Listrik melibatkan beberapa lembaga pemerintah.
Materi yang dibahas juga banyak, diantaranya mengenai insentif pajak dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Perlunya koordinasi antar lembaga inilah yang menjadi salah satu faktor belum diterbitkannya Perpres Kendaraan Listrik.
"Sekarang yang sudah siap terkait PPnBM, yang lain akan menyusul. Tentunya kita sedang koordinasi dengan kementerian lain di tingkat kementerian perekonomian. Sehingga diharapkan (Perpres) ini bisa diterbitkan," kata Airlangga, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Airlangga menyatakan Perpres Kendaraan Listrik nantinya akan menjadi acuan bagi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia pada masa mendatang.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka dunia industri punya petunjuk yang jelas mengenai pengembangan kendaraan listrik.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/10/212405226/perpres-mobil-listrik-masih-dalam-tahap-harmonisasi