Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tax Ratio 2019 Diupayakan 11,9 Persen

Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid dalam rapat paripurna di DPR RI, Kamis (12/7/2018) siang, menyampaikan tax ratio diupayakan mencapai 11,4 persen sampai 11,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio yang dimaksud merupakan penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Migas dan Pertambangan Umum.

"Kebijakan perpajakan tahun 2019 diarahkan untuk upaya optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi yang didukung oleh peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP)," kata Jazilul.

Adapun tahun 2018, pemerintah menargetkan tax ratio mencapai 11 persen.

Adapun upaya meningkatkan kepatuhan sukarela para WP dilakukan dengan memperbaiki dan mengoptimalkan fungsi-fungsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Fungsi yang dimaksud di antaranya fungsi pelayanan, penyuluhan, pengawasan, intensifikasi, penegakan hukum, serta mendorong edukasi perpajakan di dunia pendidikan.

Sementara arah kebijakan untuk PNBP adalah optimalisasi produksi yang didukung dengan efisiensi biaya namun tetap mendukung pengembangan industri.

Selain itu, juga turut memperhitungkan peningkatan dividen BUMN dengan mempertimbangkan cashflow dan pengembangan usaha dalam rangka menjalankan penugasan dari pemerintah.

"Kebijakan umum lainnya adalah optimalisasi penerimaan dari Barang Milik Negara (BMN), perbaikan tata kelola PNBP, serta memperluas penggunaan teknologi yang terintegrasi dengan sistem pembayaran PNBP," tutur Jazilul.

DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis siang telah menyetujui pembicaraan pendahuluan di Banggar sebagai pedoman membuat Rancangan APBN 2019. Tahapan berikutnya, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan nota keuangan dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2018 untuk kemudian dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai APBN.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/12/153400526/tax-ratio-2019-diupayakan-11-9-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke