Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sambas Arta Singkawang

Kepala OJK Kalimantan Barat Mochamad Riezky F Purnomo menyatakan, pengawasan khusus yang berujung pada pencabutan izin usaha BPR Sambas Arta diberikan lantaran manajemen tidak bisa memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).

"Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata Riezky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/7/2018).

Lebih lanjut Riezky mengatakan, setelah itu pengurus atau pemegang saham tidak bisa merealisasikan rasio KPMM paling kurang 8 persen untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus.

"Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPR Sambas Arta setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkap Riezky.

Atas pencabutan izin usaha tersebut maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Kendati begitu, Riezky meminta kepada para nasabah agar tak panik atas dicabutnya izin usaha BPR Sambas Arta tersebut.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Riezky.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/12/155122926/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-sambas-arta-singkawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke