Penugasan itu merupakan satu dari tiga poin kesepakatan yang didapat dari rapat koordinasi terbatas penyediaan gula dalam negeri pada Selasa (17/7/2018) malam.
"Menugaskan Perum Bulog menyerap gula petani atau tebu rakyat yang digiling oleh pabrik gula BUMN yang memenuhi SNI dengan harga Rp 9.700 per kilogram," kata Darmin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Poin berikutnya yaitu mempersilakan jika ada pihak lain yang bersedia membeli gula dengan harga di atas Rp 9.700 per kilogram. Dalam kondisi ini, Perum Bulog tidak wajib menyerap gula yang dimaksud.
Selain itu, untuk jangka menengah panjang, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait diminta segera merevitalisasi pabrik gula BUMN.
Revitalisasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknologi, budidaya, perluasan kebun tebu, pengelolaan pasca panen, termasuk membenahi sistem transaksi tebu dari petani ke pabrik gula serta meningkatkan rendemen (keuntungan dalam pendapatan perusahaan) gula.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/18/174800526/pemerintah-wajibkan-bulog-serap-gula-petani-rp-9.700-per-kilogram