Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nafas Lega Pengusaha Vape yang Kini Dapat Pengakuan Negara

Namun, sejumlah pengusaha merasa bisnis mereka diperlakukan seperti anak tiri oleh negara. Padahal, produksinya cukup menjanjikan. Dalam sebulan, produsen liquid vape bisa menghasilkan 2 juta botol.

Tak hanya domestik, mereka juga kebanjiran permintaan dari pasar internasional. Namun, karena selama ini belum ada legal standing, pelaku usaha vape tak dapat mengekspansi bisnis mereka ke luar negeri.

Kena tarif cukai

Akhir tahun 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai mewacanakan pengenaan tarif cukai terhadap vape. Hal ini dikarenakan selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Padahal produksinya termasuk tinggi di Indonesia.

Baca: Resmi, Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai

Vape dikategorikan sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang diatur dalam Undang-undang Cukai. Untuk kategori ini, barang akan dikenakan tarif sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Akhirnya ditetapkan bahwa per 1 Juli 2018, tarif cukai mulai dikenakan. Namun, pemerintah melakukan relaksasi sehingga tarif cukai mulai berlaku pada 1 Oktober 2018.

Pada Rabu (18/7/2018) kemarin, Ditjen Bea dan Cukai secara resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape.

"Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang," ujar Heru.

Setelahnya, produk-produk vape yang akan dijual akan dilekatkan pita cukai.

Vape go international

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melihat industri liquid vape merupakan bisnis yang potensial ke depan. Jika produknya diekspor, maka diyakini mendatangkan devisa negara yang baik. Oleh karena itu, Bea Cukai mendorong industri liquid vape untuk go internasional.

Bea Cukai akan memberi keistimewaan bagi produsen yang mengekspor vape untuk menghapus biaya impor bahan baku.

"Kita harus bisa menangkap peluang ini. Kita akan dorong," ujar Heru.

"Kalau bahan bakunya impor, diproses di sini, kemudian dikeluarkan, maka kita bisa support sehingga bea masuk dan pajak impor bisa bebas," lanjut dia.

Baca: Tingginya Tarif Cukai Vape Dinilai Syarat Kepentingan Industri Rokok

Permintaan vape banyak dari negara-negara di Amerika, Eropa, hingga Timur Tengah. Permintaan liquid vape dari negara-negara tersebut rata-rata satu hingga dua juta botol perbulan.

Namun, selama ini ekspor tidak bisa dilakukan dari karena belum ada kepastian hukum. Sehingga beberapa produsen di Indonesia harus memproduksi liquid vape di luar negeri untuk bisa memasok ke negara-negara lain.

Hingga saat ini, produsen vape di Indonesia ada sekitar 200 pengusaha.  "Ini kita harapkan sebagian bisa ekspor," kata dia.

Dengan pengenaan tarif cukai terhadap vape, ditargetkan penerimaan kas negara hingga akhir tahun mencapai Rp 70 miliar.

Kelegaan produsen

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyampaikan ucapan terima kasih pada pemerintah karena liquid vape kini memiliki kepastian hukum.

Sebelumnya, bisnis vape kerap dipandang sebelah mata. Beberapa produsen mundur dsri bisnis vape karena legalitasnya diragukan. Ia berharap vape menjadi industri yang berkembang di pasar domestik maupun internasional. Selain memakmurkan pelaku usaha, ia memastikan industri ini menyediakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

"Ini jadi industri yang memberi dampak positif pada negara," kata Aryo.

Aryo mengimbau para pengusaha vape di Indonesia untuk mematuhi aturan yang ada. Pelaku usaha diminta memastikan bahwa vape yang dijual hanya yang legal dan memiliki pita cukai.

"Ini permulaan yang harus dibangun dengan sikap bertanggungjawab. Saling mengingatkan untuk menjalankan budaya baik," kata Aryo.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/19/084500926/nafas-lega-pengusaha-vape-yang-kini-dapat-pengakuan-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke