Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

AS Keberatan Kebijakan RI soal Investasi Asing di Industri Asuransi

Hal itu merupakan bagian dalam review pemberian bebas bea masuk oleh AS untuk Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai kebijakan Generalized System of Preference (GSP).

Indonesia merupakan salah satu negara penerima fasilitas GSP yang telah berlangsung selama 40 tahun terakhir. Kebijakan ini bersifat unilateral atau diberikan sepihak dari AS kepada negara-negara berkembang dalam rangka membantu perekonomian negara penerima.

"Dalam rapat terakhir memang ada yang ditanyakan pihak Amerika dalam rangka perundingan GSP apakah diterima atau tidak di bidang keuangan, yaitu investasi asing di bidang insurance," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (25/7/2018).

Darmin menjelaskan, dalam aturan terbaru yang diterapkan selama ini, memang ada batas kepemilikan asing dalam lembaga keuangan, khususnya asuransi, sebesar 80 persen. Namun, yang dipermasalahkan oleh AS adalah porsi investasi asing sebelum aturan itu berlaku yang kepemilikan asingnya bisa 90 sampai 100 persen.

"Hal yang dipersoalkan oleh Amerika itu, yang lama-lama boleh 100 persen, kalau mau masuk (investasi) sekarang bisanya (maksimal) 80 persen. Sementara investor yang sudah lama bisa 100 persen," tutur Darmin.

Menanggapi keberatan tersebut, Darmin menyebutkan pemerintah Indonesia sudah memberi penjelasan. Sempat ada usulan bahwa porsi kepemilikan investor yang lama diminta dikurangi menjadi 80 persen sesuai aturan terkini, tetapi hal itu tidak bisa dilakukan karena pemerintah bisa dipandang tidak konsisten oleh pelaku usaha.

"Kami bilang, ya boleh saja enggak bisa diterima (ketentuan maksimal 80 persen). Tapi, kami akan lebih salah kalau kemudian bilang yang sudah 100 persen juga harus 80 persen. Itu namanya prinsip bahwa yang sudah 100 persen atau 90 persen harus tetap jalan, begitu," ujar Darmin.

Darmin enggan membeberkan lebih lanjut ketika ditanya sudah sampai mana kelanjutan dari perundingan dengan AS dalam review kebijakan GSP. Perundingan masih berlangsung sampai saat ini dan Indonesia diyakini memiliki posisi-posisi tertentu terhadap apa yang diminta atau dituntut oleh AS selaku pemberi fasilitas GSP.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/25/173100026/as-keberatan-kebijakan-ri-soal-investasi-asing-di-industri-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+