Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lalai Bayar PNBP Bisa Kena Sanksi 4 Kali Lipat Jumlah Terutang

Sektretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebutkan, di dalam perundangan yang merupakan revisi dari UU No 20 Tahun 1997 ini memiliki sanksi yang lebih jelas bagi wajib bayar yang secara sengaja lalai dan memalsukan dokumen laporan PNBP mereka.

Wajib bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau tidak menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar akan dikenakan ketentuan pidana berupa denda 4 kali jumlah PNBP terutang.

"Selain itu, mereka juga dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun," jelas Hadiyanto dalam keterangan pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (27/7/2018).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun menambahkan, revisi UU PNBP ini juga merupakan jawaban atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan pemerimaan PNBP yang kerap kali bermasalah.

"Ada pemungutan tarif yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ada dasar hukumnya, dana hasil pungutan tidak dikembalikan langsung ke negara, atau kalaupun dikembalikan telat," ujar Askolani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/27/184800626/lalai-bayar-pnbp-bisa-kena-sanksi-4-kali-lipat-jumlah-terutang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke