Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPh UKM 0,5 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli lalu dan pengusaha bisa merasakan langsung manfaatnya mulai 1 Agustus 2018.

Pelaku UKM yang bisa merasakan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.

Pada Juli lalu, pengusaha masih menyetorkan PPh final dengan tarif 1 persen lantaran yang jadi dasar perhitungan pajak itu ialah penghasilan Juni.

"Untuk omzet Juli 2018 disetor pada Agustus akan otomatis bayarnya dengan tarif 0,5 persen," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama dilansir Kontan.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana PP No. 23/2018. Beleid ini akan mengatur lebih teknis penerapan PPh Final UKM.

"Aturan turunan belum selesai tapi kondisi tersebut bisa langsung jalan saja tanpa menunggu PMK," kata dia.

PMK itu akan mengatur dua hal, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak kalau pelaku UKM memilih pembukuan. Lalu, Surat Keterangan bila UKM bertransaksi dengan pemotong pajak seperti bendaharawan pemerintah.

Pasal 9 PP No. 23/2018 menyebutkan, untuk menikmati PPh final dengan tarif khusus, pelaku UKM harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada direktur jenderal (Dirjen) Pajak.

Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menyebutkan wajib pajak UKM bersangkutan dikenai PPh final dengan tarif 0,5 persen.

Mengacu Pasal 8 PP No 23/2018, PPh terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak.

PPh terutang juga bisa dilunasi dengan dipungut oleh pemungut pajak jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Pemotongan PPh terutang wajib dilakukan untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5 persen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono menyatakan, pemangkasan PPh itu akan mendorong perkembangan UKM.

Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa meniru langkah China yang membebaskan pajak UKM. Tanpa pajak, ia melanjutkan, bisnis UKM lebih mudah berkembang. (Ghina Ghaliya Quddus/ Sanny Cicilia)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Hari Ini Tarif PPh UKM 0,5 Persen Mulai Berlaku

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/01/074928026/pph-ukm-05-persen-berlaku-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke